Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
4/Pid.Sus-PRK/2024/PN Tul 1.SESCA TABERIMA, S.H., M.H.
2.DONY HARAPAN LIMBONG, S.H.
3.Yabes Marlobi Sirait, SH
WANG ZENGJUN Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perikanan
Nomor Perkara 4/Pid.Sus-PRK/2024/PN Tul
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 47/ Q.1.12 / Eku.2 / 07 / 2024
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1SESCA TABERIMA, S.H., M.H.
2DONY HARAPAN LIMBONG, S.H.
3Yabes Marlobi Sirait, SH
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1WANG ZENGJUN[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1CHRISTINA NEL TITIRLOLOBY,SHWANG ZENGJUN
Dakwaan

KESATU ---------- Bahwa Terdakwa WANG ZENGJUN bersama-sama dengan Saudara SUMARLAN (Penuntutan dalam berkas terpisah) dan Saudara ALWI BIN MUHAMAD DAUD (Penuntutan dalam berkas terpisah) sebagai Nahkoda sesuai dengan Sertifikat Awak Perikanan Laut Republik Rakyat Tiongkok dengan Nomor 37063019710726X569 yang dikeluarkan oleh Departemen Pertanian dan Urusan Pedesaan Provinsi Hainan , pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekitar pukul 21.15 WIT, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024, yang bertempat di posisi 08º 05.548’ LS – 137 º 20.805’ BT di Perairan Laut Aru atau setidaktidaknya pada suatu tempat dalam Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 718 atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tual yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah “sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dengan sengaja di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha Perikanan yang tidak memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Ayat (1) ” Setiap orang yang melakukan usaha perikanan di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia wajib memiliki Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat perbuatan Terdakwa WANG ZENGJUN dilakukan dengan cara-cara atau keadaan sebagai berikut: ------------------------------------------- - Bahwa Berdasarkan Crew List dari Ditjen Imigrasi Indonesia Pemilik MV. Run Zeng 3 tercatat atas nama Hangzhou Wangong Industrial, Co. Ltd., dengan keagenan di Indonesia PT. Suri Adidaya Kapuas, Perusahaan yang berkantor di Jakarta. - Bahwa Terdakwa sebagai Nahkoda melayarkan MV. RUN ZENG 03 yang merupakan jenis kapal penangkap ikan berbahan jenis baja/besi dengan bobot kapal 870 GT, kapal perikanan MV. RUN ZENG 03 berwarna biru dan putih, Nomor IMO 9835549, Call Sign UBCR3, menggunakan alat penangkapan ikan berupa jaring Trawl, berbendera kebangsaan Rusia, dibagian samping anjungan kapal bertuliskan RUN ZENG 03, pada tanggal 17 April 2023, MV. RUN ZENG 03 berangkat dari Taizhou China secara bersama-sama dengan kapal perikanan MV. RUN ZENG 05 sekitar pukul 20.00 (UTC +8) berlayar menuju Perairan Indonesia dan sampai di Pelabuhan Tanjung Priok - Jakarta tanggal 27 April 2023 sekitar pukul 12.24 WIB. Selanjutnya pada tanggal 08 Mei 2023 Terdakwa melayarkan MV. RUN ZENG 03 dari Pelabuhan Tanjung Priok - Jakarta menuju Pelabuhan Ratu, Sukabumi – Jawa Barat, dengan menempuh 2 (dua) hari pelayaran dan pada tanggal 10 Mei 2023 sekitar pukul 22.00 WIB MV. Run Zeng 3 bersama dengan MV. Run Zeng 05 tiba di Palabuhan Ratu dan melakukan Lego jangkar dengan tujuan untuk melakukan pengurusan dokumen dan Wang Ju Ding (manajer Perusahaan) dan Liang Xueling naik ke kapal MV. Run Zeng 03. - Bahwa selanjutnya tanggal 17 September 2023 Terdakwa melayarkan kapal perikanan MV. RUN ZENG 03 dari Pelabuhan Ratu, Sukabumi – Jawa Barat berlayar menuju ke Perairan Bali kemudian tiba tanggal 02 November 2023 sekira pukul 22.00 WITA dengan posisi lego jangkar di sekitar Perairan Bali dan Terdakwa melakukan pembelian perbekalan dan sparepart di Bali, selanjutnya Terdakwa melayarkan kapal perikanan MV. RUN ZENG 03 kembali pada tanggal 13 November 2023 sekira pukul 06.00 WITA menuju Probolinggo dan tiba disana tanggal 18 November 2023 dan melakukan pengisian bahan bakar dari kapal tunker dan melakukan perbaikan mesin, kemudian pada tanggal 26 November 2023 sekira pukul 11.00 WITA kapal bergerak keluar menuju Perairan Surabaya dengan posisi lego jangkar dan juga melakukan pengisian bahan bakar selanjutnya pada tanggal 27 November 2023 bergerak kembali ke Perairan Bali dan tiba pada tanggal 28 November 2023 untuk mengambil perbekalan bahan makanan dan air yang dibawa oleh kapal kecil yang sudah disiapkan oleh Wang Ju Ding (manager) setelah itu pada tanggal yang sama kapal bergerak menuju Perairan sebelah Selatan Pulau Rote dan tiba disana pada tanggal 01 Desember 2023 sekira pukul 16.50 WIT untuk melakukan alih muat perbekalan, air dan bahan bakar. - Selanjutnya di hari dan tanggal yang sama, kapal kembali bergerak menuju Perairan Pulau Bali dengan posisi lego jangkar disana hingga pada tanggal 12 Desember 2024, MV. RUN ZENG 03 dan MV. RUN ZENG 05 bergerak Kembali ke Perairan Probolinggo untuk melakukan pengisian kembali perbekalan, bahan bakar dan menaikkan 2 (dua) awak kapal China sehingga total crew China sebanyak 7 (tujuh) orang, dan awak kapal Indonesia sebanyak 21 (dua puluh satu) orang. - Bahwa pada tanggal 01 Januari 2024 Terdakwa melayarkan kapal perikanan MV. RUN ZENG 03 menuju fishing ground Perairan Laut Aru dan tiba di Perairan tersebut tanggal 06 Januari 2024 sampai dengan 11 Januari 2024 Terdakwa bersama awak kapal MV. Run Zeng 03 melakukan persiapan alat tangkap trawl. Pada saat persiapan alat tangkap pada tanggal 6 Januari 2024 sampai dengan tanggal 7 Januari 2024 MV. Run Zeng 05 merapat ke MV. Run Zeng 03 untuk mengambil perbekalan dan BBM sekitar 100 ton. Selanjutnya pada tanggal 8 Januari 2024 MV. Run Zeng 05 lepas dari MV. Run Zeng 03 dan melakukan penangkapan ikan berjarak 8 - 10 mill dari posisi MV. Run Zeng 03. Setelah itu pada tanggal 12 Januari 2024 MV. Run Zeng 03 Terdakwa dan awak kapal MV. Run Zeng 03 mulai melakukan penangkapan ikan di sekitaran perairan Laut Aru sampai dengan 14 Februari 2024 sebanyak 36 (tiga puluh enam) kali penangkapan ikan. - Bahwa kegiatan usaha perikanan berupa penangkapan ikan yang dilakukan oleh Terdakwa selaku Nakhoda MV. Run Zeng 03 selama Januari sampai dengan April 2024 di WPPNRI yaitu sebanyak ± 200 (kurang lebih dua ratus) ton hal sebagimana yang tertera dalam logbook MV. Run Zeng 03. Adapun rincian kegiatan penangkapan ikan tersebut sebagai berikut: - Bahwa Terdakwa melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap pada MV RUN ZENG 03 adalah jenis pukat harimau atau trawl. Hal ini berdasarkan ciri-ciri dan operasionalnya. Terkait spesifikasi dan konstruksi jaring serta penggunaan komponen-komponen lainnya, menunjukkan bahwa alat tangkap yang dipergunakan adalah alat tangkap Pukat harimau/Trawl dengan komponen diantaranya yaitu bagian sayap, badan, dan kantong yang masih menggunakan mata jaring bagian kantong berbentuk diamond, tali ris atas, tali pelampung, tali ris bawah, tali pemberat dengan menambahkan bola gelinding (bobin), pelampung, pemberat dan dilengkapi papan pembuka (otter board). - Bahwa Konstruksi alat tangkap yang ada di MV RUNZENG 03 sesuai dengan konstruksi alat tangkap trawl atau pukat harimau yaitu terdiri dari suatu jaring yang mempunyai bentuk kerucut (cone shaped net) yang mempunyai dua buah sayap (wing), badan (body) dan kantong (codend). Pengoperasian trawl dilakukan dengan cara ditarik dengan kecepatan dan jangka waktu tertentu sepanjang dasar perairan. Mulut jaring terbuka lebar mendatar dengan papan pembuka atau otterboad, sedangkan mulut jaring terbuka secara vertikal oleh pelampung yang diikatkan pada tali pelampung di bagian atas dan pemberat pada tali pemberat (ground rope) di bagian bawah. - Bahwa Karakteristik dan spesifikasi alat tangkap tersebut sesuai dengan pukat harimau berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan Dan Alat Bantu Penangkapan Ikan Di Zona Penangkapan Ikan Terukur Dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia di dalam Bab III pasal 8 ayat 3 huruf b yaitu pukat harimau, dengan kode 03.12.4 dan singkatan PH pukat harimau adalah API jaring hela bersifat aktif, yang berbentuk kantong dilengkapi dengan papan pembuka dan bola gelinding (bobin) yang pengoperasiannya di dasar perairan. - Bahwa pada tanggal 19 Februari 2024 Terdakwa pernah melakukan pemindahan ikan yang ditangkap dari Kapal perikanan MV. RUN ZENG 03 kepada kapal perikanan Indonesia yaitu memindahkan ikan sejumlah 3.283 pang/loyang kurang lebih 50 ton ke kapal besar Indonesia yang tidak diketahui Namanya. - Bahwa pada hari sabtu tanggal 6 April 2024 pagi sekitar pukul 05.00 WIT pada posisi 607”984’ LS – 134056’462”BT. Terdakwa menerima pemberian beberapa perbekalan, ABK berjumlah 56 (lima puluh enam) orang, solar berjumlah 150 (seratus lima puluh) ton dari KM. Mitra Utama Semesta . Proses pemindahan ini dilaksanakan sampai dengan pukul 13.00 WIT. - Bahwa Selanjutnya sekitar pukul 14.00 WIT Terdakwa melakukan proses pemindahan ikan dari kapal MV. Run Zeng 03 ke KM. Mitra Utama Semesta selama 5 (lima) hari yaitu dari tanggal 6 April 2024 sampai dengan tanggal 10 April 2024. - Bahwa terdakwa melakukan alih muat ikan dari kapal MV. Run Zeng 03 ke KM. Mitra Utama Semesta sebanyak ± 110 ton ikan dengan berbagai jenis diantaranya ikan layur, ikan manyung, ikan bawal, ikan gulaman, ikan buntal dan lain-lain yang terbungkus dengan karung berwarna putih tulisan Tiongkok dan ada dalam kemasan kardus berwarna coklat merupakan ikan yang berasal dari Perairan Indonesia khususnya di Laut Arafura. - Bahwa pada tanggal 15 Mei 2024 sekira Pukul 07.00 WIT MV. Run Zeng 03 berada di posisi 137°23’BT - 08°06LS sekira Pukul 15.00 WIT, Terdakwa melakukan peneriman perbekalan berupa sembako dan BBM Solar sebanyak 5 (lima) ton ke kapal MV Run Zeng 03 dari KM Yulian dan selesai sekira Pukul 18.00 WIT, Dimana Solar tersebut Terdakwa gunakan untuk mendukung opersional Kapal MV. Run Zeng 03 untuk mendinginkan ikan hasil tangkapan. - Bahwa MV Run Zeng 03 ditangkap oleh KP. Paus 1 yang melaksanakan Gelar Operasi Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Periode V di WPPNRI 718 pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekitar pukul 21.15 WIT, yang bertempat di posisi 08º 05.548’ LS – 137 º 20.805’ BT di Perairan Laut Aru. - Bahwa Kapal MV Run Zeng 03 tidak memiliki perizinan berusaha terkait Usaha Perikanan Tangkap di WPPNRI yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia serta tidak memiliki Surat Perjanjian Kerjasama dengan Kapal KM Yulian maupun Kapal KM Mitra Utama Semesta. - Bahwa Terdakwa melakukan Usaha Perikanan yaitu penangkapan ikan serta alih muat ikan ke KM. Mitra Utama Semesta dan menerima Solar dari KM. Yulian yang adalah bentuk dari usaha Perikanan tidak memiliki perizinan berusaha di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI). ----------Perbuatan Terdakwa WANG ZENGJUN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 angka 26 Pasal 92 Jo. Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana DAN KEDUA ---------- Bahwa Terdakwa WANG ZENGJUN sebagai Nahkoda sesuai dengan Sertifikat Awak Perikanan Laut Republik Rakyat Tiongkok dengan Nomor 37063019710726X569 yang dikeluarkan oleh Departemen Pertanian dan Urusan Pedesaan Provinsi Hainan , pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekitar pukul 21.15 WIT, atau setidaktidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024, yang bertempat di posisi 08º 05.548’ LS – 137 º 20.805’ BT di Perairan Laut Aru atau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 718 atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tual yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah “dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 perbuatan Terdakwa WANG ZENGJUN , dilakukan dengan cara-cara atau keadaan sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------- ? Bahwa Berdasarkan Crew List dari Ditjen Imigrasi Indonesia Pemilik MV. Run Zeng 3 tercatat atas nama Hangzhou Wangong Industrial, Co. Ltd., dengan keagenan di Indonesia PT. Suri Adidaya Kapuas, Perusahaan yang berkantor di Jakarta. ? Bahwa Terdakwa sebagai Nahkoda melayarkan MV. RUN ZENG 03 yang merupakan jenis kapal penangkap ikan berbahan jenis baja/besi dengan bobot kapal 870 GT, kapal perikanan MV. RUN ZENG 03 berwarna biru dan putih, Nomor IMO 9835549, Call Sign UBCR3, menggunakan alat penangkapan ikan berupa jaring Trawl, berbendera kebangsaan Rusia, dibagian samping anjungan kapal bertuliskan RUN ZENG 03, pada tanggal 17 April 2023, MV. RUN ZENG 03 berangkat dari Taizhou China secara bersama-sama dengan kapal perikanan MV. RUN ZENG 05 sekitar pukul 20.00 (UTC +8) berlayar menuju Perairan Indonesia dan sampai di Pelabuhan Tanjung Priok - Jakarta tanggal 27 April 2023 sekitar pukul 12.24 WIB. Selanjutnya pada tanggal 08 Mei 2023 Terdakwa melayarkan MV. RUN ZENG 03 dari Pelabuhan Tanjung Priok - Jakarta menuju Pelabuhan Ratu, Sukabumi – Jawa Barat, dengan menempuh 2 (dua) hari pelayaran dan pada tanggal 10 Mei 2023 sekitar pukul 22.00 WIB MV. Run Zeng 3 bersama dengan MV. Run Zeng 05 tiba di Palabuhan Ratu dan melakukan Lego jangkar dengan tujuan untuk melakukan pengurusan dokumen dan Wang Ju Ding (manajer Perusahaan) dan Liang Xueling naik ke kapal MV. Run Zeng 03. ? Bahwa selanjutnya tanggal 17 September 2023 Terdakwa melayarkan kapal perikanan MV. RUN ZENG 03 dari Pelabuhan Ratu, Sukabumi – Jawa Barat berlayar menuju ke Perairan Bali kemudian tiba tanggal 02 November 2023 sekira pukul 22.00 WITA dengan posisi lego jangkar di sekitar Perairan Bali dan Terdakwa melakukan pembelian perbekalan dan sparepart di Bali, selanjutnya Terdakwa melayarkan kapal perikanan MV. RUN ZENG 03 kembali pada tanggal 13 November 2023 sekira pukul 06.00 WITA menuju Probolinggo dan tiba disana tanggal 18 November 2023 dan melakukan pengisian bahan bakar dari kapal tunker dan melakukan perbaikan mesin, kemudian pada tanggal 26 November 2023 sekira pukul 11.00 WITA kapal bergerak keluar menuju Perairan Surabaya dengan posisi lego jangkar dan juga melakukan pengisian bahan bakar selanjutnya pada tanggal 27 November 2023 bergerak kembali ke Perairan Bali dan tiba pada tanggal 28 November 2023 untuk mengambil perbekalan bahan makanan dan air yang dibawa oleh kapal kecil yang sudah disiapkan oleh Wang Ju Ding (manager) setelah itu pada tanggal yang sama kapal bergerak menuju Perairan sebelah Selatan Pulau Rote dan tiba disana pada tanggal 01 Desember 2023 sekira pukul 16.50 WIT untuk melakukan alih muat perbekalan, air dan bahan bakar. ? Selanjutnya di hari dan tanggal yang sama, kapal kembali bergerak menuju Perairan Pulau Bali dengan posisi lego jangkar disana hingga pada tanggal 12 Desember 2024, MV. RUN ZENG 03 dan MV. RUN ZENG 05 bergerak Kembali ke Perairan Probolinggo untuk melakukan pengisian kembali perbekalan, bahan bakar dan menaikkan 2 (dua) awak kapal China sehingga total crew China sebanyak 7 (tujuh) orang, dan awak kapal Indonesia sebanyak 21 (dua puluh satu) orang. ? Bahwa pada tanggal 01 Januari 2024 Terdakwa melayarkan kapal perikanan MV. RUN ZENG 03 menuju fishing ground Perairan Laut Aru dan tiba di Perairan tersebut tanggal 06 Januari 2024 sampai dengan 11 Januari 2024 Terdakwa bersama awak kapal MV. Run Zeng 03 melakukan persiapan alat tangkap trawl. Pada saat persiapan alat tangkap pada tanggal 6 Januari 2024 sampai dengan tanggal 7 Januari 2024 MV. Run Zeng 05 merapat ke MV. Run Zeng 03 untuk mengambil perbekalan dan BBM sekitar 100 ton. Selanjutnya pada tanggal 8 Januari 2024 MV. Run Zeng 05 lepas dari MV. Run Zeng 03 dan melakukan penangkapan ikan berjarak 8 - 10 mill dari posisi MV. Run Zeng 03. Setelah itu pada tanggal 12 Januari 2024 MV. Run Zeng 03 Terdakwa dan awak kapal MV. Run Zeng 03 mulai melakukan penangkapan ikan di sekitaran perairan Laut Aru sampai dengan 14 Februari 2024 sebanyak 36 (tiga puluh enam) kali penangkapan ikan. ? Bahwa Kegiatan usaha perikanan berupa penangkapan ikan yang dilakukan oleh Terdakwa selaku Nakhoda MV. Run Zeng 03 selama Januari sampai dengan April 2024 di WPPNRI yaitu sebanyak ± 200 (kurang lebih dua ratus) ton hal ini berdasarkan dari keterangan para Saksi dan logbook MV. Run Zeng 03. Adapun rincian kegiatan penangkapan ikan tersebut sebagai berikut: ? Berdasarkan hasil pemeriksaan dan identifikasi, Terdakwa menggunakan alat tangkap pada MV RUN ZENG 03 adalah jenis pukat harimau atau trawl. Hal ini berdasarkan ciri-ciri dan operasionalnya. Terkait spesifikasi dan konstruksi jaring serta penggunaan komponen-komponen lainnya, menunjukkan bahwa alat tangkap yang dipergunakan adalah alat tangkap Pukat harimau/Trawl dengan komponen diantaranya yaitu bagian sayap, badan, dan kantong yang masih menggunakan mata jaring bagian kantong berbentuk diamond, tali ris atas, tali pelampung, tali ris bawah, tali pemberat dengan menambahkan bola gelinding (bobin), pelampung, pemberat dan dilengkapi papan pembuka (otter board). ? Bahwa Konstruksi alat tangkap yang ada di MV RUNZENG 03 sesuai dengan konstruksi alat tangkap trawl atau pukat harimau yaitu terdiri dari suatu jaring yang mempunyai bentuk kerucut (cone shaped net) yang mempunyai dua buah sayap (wing), badan (body) dan kantong (codend). Pengoperasian trawl dilakukan dengan cara ditarik dengan kecepatan dan jangka waktu tertentu sepanjang dasar perairan. Mulut jaring terbuka lebar mendatar dengan papan pembuka atau otterboad, sedangkan mulut jaring terbuka secara vertikal oleh pelampung yang diikatkan pada tali pelampung di bagian atas dan pemberat pada tali pemberat (ground rope) di bagian bawah. ? Bahwa Karakteristik dan spesifikasi alat tangkap tersebut sesuai dengan pukat harimau berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan Dan Alat Bantu Penangkapan Ikan Di Zona Penangkapan Ikan Terukur Dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia di dalam Bab III pasal 8 ayat 3 huruf b yaitu pukat harimau, dengan kode 03.12.4 dan singkatan PH pukat harimau adalah API jaring hela bersifat aktif, yang berbentuk kantong dilengkapi dengan papan pembuka dan bola gelinding (bobin) yang pengoperasiannya di dasar perairan. ? Bahwa pada tanggal 19 Februari 2024 Terdakwa pernah melakukan pemindahan ikan yang ditangkap dari Kapal perikanan MV. RUN ZENG 03 kepada kapal perikanan Indonesia yaitu memindahkan ikan sejumlah 3.283 pang/loyang kurang lebih 50 ton ke kapal besar Indonesia yang tidak diketahui Namanya. ? Bahwa pada hari sabtu tanggal 6 April 2024 pagi sekitar pukul 05.00 WIT pada posisi 607”984’ LS – 134056’462”BT. Terdakwa menerima pemberian beberapa perbekalan, ABK berjumlah 56 (lima puluh enam) orang, solar berjumlah 150 (seratus lima puluh) ton dari KM. Mitra Utama Semesta . Proses pemindahan ini dilaksanakan sampai dengan pukul 13.00 WIT. ? Bahwa Selanjutnya sekitar pukul 14.00 WIT Terdakwa melakukan proses pemindahan ikan dari kapal MV. Run Zeng 03 ke KM. Mitra Utama Semesta selama 5 (lima) hari yaitu dari tanggal 6 April 2024 sampai dengan tanggal 10 April 2024. ? Bahwa terdakwa melakukan alih muat ikan dari kapal MV. Run Zeng 03 ke KM. Mitra Utama Semesta sebanyak ± 110 ton ikan dengan berbagai jenis diantaranya ikan layur, ikan manyung, ikan bawal, ikan gulaman, ikan buntal dan lain-lain yang terbungkus dengan karung berwarna putih tulisan Tiongkok dan ada dalam kemasan kardus berwarna coklat merupakan ikan yang berasal dari Perairan Indonesia khususnya di Laut Arafura. ? Bahwa pada tanggal 15 Mei 2024 sekira Pukul 07.00 WIT MV. Run Zeng 03 berada di posisi 137°23’BT - 08°06LS sekira Pukul 15.00 WIT, Terdakwa melakukan peneriman perbekalan berupa sembako dan BBM Solar sebanyak 5 (lima) ton ke kapal MV Run Zeng 03 dari KM Yulian dan selesai sekira Pukul 18.00 WIT, Dimana Solar tersebut Terdakwa gunakan untuk mendukung opersional Kapal MV. Run Zeng 03 untuk mendinginkan ikan hasil tangkapan. ? Bahwa MV Run Zeng 03 ditangkap oleh KP. Paus 1 yang melaksanakan Gelar Operasi Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Periode V di WPPNRI 718 pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekitar pukul 21.15 WIT, yang bertempat di posisi 08º 05.548’ LS – 137 º 20.805’ BT di Perairan Laut Aru. ? Bahwa Kapal MV Run Zeng 03 tidak memiliki perizinan berusaha terkait Usaha Perikanan Tangkap di WPPNRI yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia serta tidak memiliki Surat Perjanjian Kerjasama dengan Kapal KM Yulian maupun Kapal KM Mitra Utama Semesta. ? Bahwa Terdakwa melakukan Usaha Perikanan yaitu penangkapan ikan serta alih muat ikan ke KM. Mitra Utama Semesta dan menerima Solar dari KM. Yulian yang adalah bentuk dari usaha Perikanan tidak memiliki perizinan berusaha di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI). ------- Perbuatan Terdakwa WANG ZENGJUN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 85 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.-

Pihak Dipublikasikan Ya