Perkara tindak pidana sedang mabuk mengganggu ketertiban yang terjadi Pada hari kamis tanggal 09 April 2020 sekitar pukul 02.00 wit yang bertempat di depan Rumah dinas Kapolres Maluku Tenggara Kec Dullah selatan Kota Tual, yang diduga di lakukan oleh saudara ABDULLA SIRSOBAD alias DULLA terhadap ketertiban umum, dengan cara saudara ABDULLA SIRSOBAD berteriak-teriak dengan suara yang lantang dan mengeluarkan kata-kata ingin bertemu dengan Bapak Kapolres Maluku Tenggara.
Dengan adanya kejadian tersebut diatas maka kepada saudara ABDULLA SIRSOBAD Alias DULLA dapat di persangkakan telah melakukan tindak pidana sedang mabuk mengganggu ketertiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 492 ayat (1) KUHPidana. |