Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2020/PN Tul MULKAN LET LET, SH., CLA PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA Persero cq. MANAGER PLN UNIT PELAKSANA PELAYANAN PELANGGAN TUAL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jun. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2020/PN Tul
Tanggal Surat Rabu, 10 Jun. 2020
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1MULKAN LET LET, SH., CLA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA Persero cq. MANAGER PLN UNIT PELAKSANA PELAYANAN PELANGGAN TUAL
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 5.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan seluruh Gugatan Penggugat;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melwan Hukumt;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar Kerugian Materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah),secara tunai, segera dan seketika. Terhitung sejak putusan perkara a quodibacakandan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan perkara a quodibacakan;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar Kerugian Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah),secara tunai, segera dan seketika. Terhitung sejak putusan perkara a quodibacakandan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan perkara a quodibacakan;
  5. Menghukum Tergugat untuk menyampaikan Permintaan Maaf kepada Penggugat secara terbuka, terkait Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat, yang diumumkan dalam 20 (dua puluh) Media yakni : 10 (sepuluh) Media Cetak terdiri dari 5 Media Nasional dan 5 Media Lokal/DaerahKab. Maluku Tenggara/Kota Tual/Kab. Kep. Aru yaitu : 5 Media Cetak Nasional, 1. Harian Indonesia, 2. Republika, 3. Media Indonesia, 4. Kompas, 5. Tempo, Dan 5 Media Lokal/Daerah Kab. Maluku Tenggara/Kota Tual/Kab. Kep. Aru pada halaman muka atau pertama, dengan ukuran 1/2 (setengah) halaman. 10 (sepuluh) Media Online terdiri dari 5 Media Nasional dan 5 Media Lokal/DaerahKab. Maluku Tenggara/Kota Tual/Kab. Kep. Aruyaitu : 5 (lima) Media Online Nasional 1. Detik.com(https://m.detik.com),  2. Kumparan (https://m.kumparan.com), 4. Tribunnews.com (https://m.tribunnews.com), 5. Merdeka.com (https://m.merdeka.com), 6. VIVA.co.id (https://www.viva.co.id) Dan 5 (lima) Media Online Lokal/Daerah Kab. Maluku Tenggara/Kota Tual/Kab. Kep. Aru, terhitung sejak putusan perkara a quodibacakandan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan perkara a quodibacakan;
  6. Menghukum Tergugat untuk menyampaikan Permintaan Maaf secara terbukakepada Penggugatsecara khusus serta Kepada Masyarakat Kabupaten Maluku Tenggara, Kota Tual dan Kabupaten Kepulauan Aru secara umum, terkait Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat, yang dilakukan oleh Tergugat melalui RRI (Radio Republik Indonesia) Tual selama 6 hari (hari kerja) pada waktu kerja dengan durasi minimal 1 (satu) menit / hari. terhitung sejak putusan perkara a quodibacakandan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan perkara a quodibacakan;
  7. Menyatakan sah dan berharganya Sita Jaminan (conservatoir beslaag);
  8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun diajukan perlawanan, banding ataupun kasasi;
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) apabila Tergugat lalai dalam menjalankan isi putusan ini sebesar 2.000.000,- (dua juta rupiah) perhari secara tunai, segera dan seketikaefektif dihitung 7 (tujuh) harisejak putusan ini dibacakan dipersidangan;
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo

    SUBSIDAIR

    Apabila yang terhormat Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequa ex bono)

    Demikian Gugatan Sederhana inidiajukan, atas perhatian yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Tual diucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak