Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.B/2024/PN Tul 1.Yabes Marlobi Sirait, SH
2.MUHAMMAD ABRAR PRATAMA, S.H.
3.DONY HARAPAN LIMBONG, S.H.
ALFIAN KAIHENA Alias ALVIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 8/Pid.B/2024/PN Tul
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 09 / Q.1.12 / Eoh.2 / 01 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1Yabes Marlobi Sirait, SH
2MUHAMMAD ABRAR PRATAMA, S.H.
3DONY HARAPAN LIMBONG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALFIAN KAIHENA Alias ALVIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa ALFIAN KAIHENA Alias ALVIN pada hari Selasa, 12 September 2023 sekira pukul 01.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan September 2023 atau pada waktu lain dalam tahun 2023, yang bertempat di sekitar area Reklamasi Pantai Kiom Kecamatan Pulau Dullah Selatan Kota Tual atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tual yang berwenang memeriksa dan mengadili, “melakukan penganiayaan kepada Korban Abdul Muuti Difinubun Alias Munces berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Nomor: 449/141/RSUD-KS/IX/2023 tanggal 12 September 2023 yang ditandatangani oleh dr. Febryn Prisilia Paliyana selaku dokter pemeriksa pada RSUD Karel Sadsuitubun,”, perbuatan Terdakwa ALFIAN KAIHENA Alias ALVIN dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 12 September 2023 sekira pukul 00.30 WIT Korban bersama Sdr. FADIT RENWARIN, Saksi MUHAMAD ALI SEKNUN, dan Sdr. MANSUR RAHARUSUN sedang menonton salah satu acara pesta di area  Reklamasi Pantai Kiom. Kemudian, Korban melihat Terdakwa sedang bercerita dengan Sdr. RAHMAT, tidak lama Terdakwa menghampiri Korban bersama Sdr. FADIT RENWARIN, Saksi MUHAMAD ALI SEKNUN, dan Sdr. MANSUR RAHARUSUN dan bertanya kepada Sdr. DANU RAHANAR bahwa “kamong pung masalah apa di atas (welhir)” saat itu Sdr.DANU RAHANAR menjawab “tidak tahu beta dari Ambon”.
  • Selanjutnya Terdakwa menyuruh Korban bersama dengan teman-teman Korban untuk masuk (joget) mengikuti acara hiburan yang ada namun Korban  bersama dengan Sdr. FADIT RENWARIN, Saksi MUHAMAD ALI SEKNUN, dan Sdr. MANSUR RAHARUSUN tidak mengikuti ajakan tersebut dan lebih memilih untuk kembali ke Komplek Welhir. Kemudian dalam perjalanan pulang menuju komplek, Terdakwa memanggil Korban dengan melambaikan tangan dengan tujuan ingin meminjam korek milik Korban. Pada saat Korban berhenti dan berbalik menuju ke arah Terdakwa, Terdakwa langsung memegang tangan kanan Korban dan dengan tangan kanan Terdakwa menikam Korban sebanyak 3 (tiga) kali menggunakan pisau (DPB) milik Terdakwa yang mengenai bagian belakang bahu kanan dan badan bagian belakang Korban. Setelah itu Korban berteriak dan kemudian Saksi Muhamad Ali Seknun langsung melempar Terdakwa dengan menggunakan botol minuman lee mineral (DPB) sehingga Terdakwa kaget dan berlari ke arah tempat acara, dan Korban bersama dengan Saksi Muhamad Ali Seknun pun juga berlari ke rumah Korban yang berada di Komplek Welhir dengan kondisi berlumuran darah dan pusing.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Korban tidak dapat melakukan aktifitas selama lebih kurang 1 (satu) bulan lamanya dan mengalami luka sobek pada bagian bahu kanan, leher bagian belakang, serta badan bagian belakang.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Nomor : 449/141/RSUD-KS/IX/2023 tanggal 12 September 2023 yang ditandatangani oleh dr.Febryn Prisilia Paliyama, Dokter pada Rumah Sakit Umum Darah Karel Sadsuitubun

Hasil Pemeriksaan :

  1. Korban datang dalam keadaan sadar.
  2. Korban mengaku ditikam menggunakan pisau.
  3. Pada korban ditemukan :
  • Luka iris dibelakang leher sisi kiri sepuluh centimeter dari bahu kiri dan delapan centimeter dari telinga kiri koma ukuran luka dua centimeter kali satu centi meter tepi rata dasar kulit lapisa luar.
  • Luka iris dibahu belakang bagian kanan sepuluh centimeter dari telinga kanan dan empat centimeter dari ketiak kanan ukuran luka delapan centimeter kali dua centimeter dengan dasar otot koma tepi luka rata dengan sudut tajam.
  • Luka iris di punggung belakang sisi kiri delapan centimeter dari bahu kiri dan tujuh centimeter dari leher kiri dengan ukuran luka satu centi meter kali nol koma delapan centimeter koma tepi rata dasar luka lapisan kulit bagian luar.

Kesimpulan :

Telah diperiksa korban bernama Abdul Muuti Difinubun, pada korban ditemukan luka iris di leher belakang sisi kiri, bahu belakang sisi kanan, punggung belakang sisi kiri.

Perbuatan Terdakwa ALFIAN KAIHENA Alias ALVIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya