Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2026/PN Tul PT Bank Rakyat Indonesia Persero Cabang Tual DAMIANA TETHOOL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2026/PN Tul
Tanggal Surat Rabu, 08 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia Persero Cabang Tual
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DAMIANA TETHOOL
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 96.512.265,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 96.512.265,- ( SEMBILAN PULUH ENAM JUTA LIMA RATUS DUA BELAS RIBU DUA RATUS ENAM PULUH LIMA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 79.690.987,- ( TUJUH PULUH SEMBILAN JUTA ENAM RATUS SEMBILAN PULUH RIBU SEMBILAN RATUS DELAPAN PULUH TUJUH) ditambah bunga sebesar 16.821.278,- ( ENAM BELAS JUTA DELAPAN RATUS DUA PULUH SATU RIBU DUA RATUS TUJUH PULUH DELAPAN), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak