| Dakwaan |
- KESATU
-------Bahwa ia Terdakwa CHRISTOFORUS TITO DITUBUN Alias TITO bersama-sama dengan
Terdakwa ESEBIUS JUFEN REYAAN Alias JUFEN dan Terdakwa JOHANIS BATISTA TEBWAYANAN Alias ANIS, saksi RIAN FATUBUN Alias RIAN (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), saksi BERTI BLAMEI WEARBITU Alias EVAN (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekira pukul 01.30 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Desa Ngadi Kecamatan Dullah Utara Kota Tual atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tual, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana “Memberi bantuan melakukan penganiayaan mengakibatkan matinya orang” yakni terhadap Korban NURDIN BUGIS. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara, sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekira pukul 01.00 Wit di Desa Ngadi Kecamatan Dullah Utara Kota Tual tepatnya di samping toko Fikal, bermula saat Saksi GREGORIUS bersama-sama dengan saksi RIAN, saksi BERTI, terdakwa CHRISTOFORUS, dan terdakwa JOHANIS sedang duduk mengkonsumsi minuman keras di depan toko fikal. Kemudian sekitar Pukul 01.30 Wit, Korban melintas dengan sepeda motor merk Yamaha Mio M3 warna merah hitam dengan nomor plat AD 3346 JP melewati tempat Saksi GREGORIUS, saksi RIAN, saksi BERTI, terdakwa CHRISTOFORUS, dan terdakwa JOHANIS minum minuman keras. Namun setelah beberapa meter Korban terjatuh di samping toko fikal. Melihat Korban terjatuh, saksi RIAN bersama-sama dengan saksi BERTI dan terdakwa CHRISTOFORUS menghampiri Korban untuk membantu mengangkat Korban berdiri dan memarkirkan motornya yang terjatuh. Setelah Korban berdiri, Korban berjalan ke arah toko fikal lalu tiba-tiba mendorong tempat jualan bensin eceran hingga terjatuh. Setelah itu saksi RIAN, saksi BERTI, terdakwa CHRISTOFORUS memperbaiki tempat jualan bensin eceran yang terjatuh tersebut dan menyuruh Korban untuk pulang ke rumahnya karena sudah mabuk. Namun Korban menolak sehingga saksi GREGORIUS datang dan menarik tangan Korban ke sepeda motor milik Korban. Lalu Korban menepis tangan saksi GREGORIUS dan mengatakan “Jang kore beta boleh”. Karena hal tersebut, Saksi GREGORIUS langsung memukul bagian mulut Korban dengan kepalan tangan sebanyak satu kali yang mengakibatkan mulut Korban berdarah. Setelah itu Saksi GREGORIUS meninggalkan Korban dan berjalan menuju toko fikal. Kemudian Korban menanyakan kepada saksi RIAN “Itu sapa pu anak”, mendengar perkataan Korban tersebut, Saksi GREGORIUS marah lalu menghampiri Korban dan langsung memukul kepala Korban pada bagian rahang dengan kepalan tangan sebanyak satu kali sambil mengatakan “Kenapa singgung beta pu bapa” yang mengakibatkan kepala Korban membentur aspal, yang mana Korban terjatuh dengan posisi terlentang di jalan dan tidak sadarkan diri. Selanjutnya Saksi GREGORIUS pergi meninggalkan Korban dan melihat hal tersebut terdakwa CHRISTOFORUS mengangkat dan memindahkan Korban ke emperan samping toko fikal sedangkan terdakwa
JOHANIS mendorong dan memindahkan sepeda motor milik Korban ke samping toko fikal. Kemudian sekitar pukul 01.45 Wit, Saksi GREGORIUS bersama-sama dengan saksi RIAN, saksi BERTI, terdakwa JOHANIS, dan terdakwa CHRISTOFORUS duduk di depan toko fikal sambil bercerita. Setelah itu saksi BERTI menyampaikan “Kasih biar tempat minyak jatuh saja, nanti baru kasih jatuh motor di depan akang”, lalu saksi RIAN mengatakan “Kasih biar sudah, nanti baru ambil motor kasih jatuh didepan tempat minyak itu”. Setelah mengatakan hal tersebut, Saksi GREGORIUS bersama-sama dengan saksi RIAN, saksi BERTI, terdakwa CHRISTOFORUS, dan terdakwa JOHANIS setuju agar membuat kondisi tampak seperti kecelakaan. Kemudian saksi RIAN langsung menendang tempat jualan minyak sampai roboh dan menyuruh terdakwa JOHANIS untuk mendorong sepeda motor milik Korban ke dekat tempat jualan minyak tersebut. Lalu saksi RIAN langsung menjatuhkan motor tersebut di dekat tempat jualan minyak dan membiarkannya untuk beberapa waktu. Kemudian saksi MUTALIB datang melewati tempat itu dan mengatakan “Itu kenapa itu?” dan dijawab oleh saksi RIAN dan saksi BERTI “Itu abang Al, dia mabuk la tabrak tempat minyak itu” (Korban). Lalu saksi MUTALIB mengatakan “kunci motor mana?” dan dijawab oleh saksi RIAN “tidak ada”. Kemudian saksi MUTALIB mengatakan “Bawa motor naik di ade laki-laki punya anak” lalu saksi MUTALIB pergi meninggalkan tempat tersebut. Setelah itu saksi RIAN mengambil motor milik Korban dan membawanya ke rumah milik saksi KARIM. Kemudian saksi RIAN menyuruh Saksi GREGORIUS bersama-sama dengan terdakwa JOHANIS, dan terdakwa ESEBIUS untuk memindahkan Korban ke gazebo samping rumah milik saksi KARIM. Lalu Saksi GREGORIUS bersama-sama dengan terdakwa JOHANIS, dan terdakwa ESEBIUS langsung memindahkan Korban yang dalam keadaan mulut sudah berdarah dan tidak sadarkan diri ke gazebo samping rumah milik saksi KARIM. Setelah itu Saksi GREGORIUS bersama-sama dengan saksi RIAN, saksi BERTI, terdakwa CHRISTOFORUS, terdakwa JOHANIS, terdakwa ESEBIUS kembali duduk di depan toko fikal sambil bercerita terkait pemukulan yang dilakukan oleh saksi GREGORIUS terhadap korban. Lalu Saksi GREGORIUS bersama-sama dengan saksi RIAN, saksi BERTI, terdakwa CHRISTOFORUS, terdakwa JOHANIS, terdakwa ESEBIUS pulang menuju rumah masing-masing;
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekira pukul 08.00 Wit di Desa Ngadi Kecamatan Dullah Utara Kota Tual, saksi KARIM melihat Korban tergeletak di gazebo samping toko fikal dengan kondisi mulut yang sudah terdapat darah kering dan dikerumuni lalat. Kemudian saksi KARIM membangunkan Korban akan tetapi tidk ada respon, lalu saksi KARIM mencoba membangunkan Korban dengan mengebas air ke arah wajah Korban dan tetap tidak ada respon. Sehingga Korban dibawa ke Rumah Sakit Karel Sadsuiditubun Langgur. Setelah sampai di Rumah Sakit tersebut, Korban dinyatakan meninggal dunia;
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Rumah Sakit Umum Daerah Karel Sadsuitubun terhadap korban yang bernama Nurdin Bugis dengan Visum Et Repertum nomor: 449/70/RSUD- KS/X/2025 tanggal 09 Oktober 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh oleh dr. SUSY GOSALI dengan hasil pemeriksaan:
- Korban datang dalam keadaan tidak bernyawa.
-
Jenazah beralaskan tikar plastik kotak-kotak warna orange, hijau dan kuning ditutup dengan kain batik corak bunga-bunga berwarna coklat.
- Pakaian yang dikenakan mayat adalah:
- Satu helai baju kaos berkerah dengan lengan pendek warna hijau muda dengan tulisan “MORKR” di kiri atas dan tulisan di kanan bawah “MONKL” dengan dasar warna hitam;
- Satu helai celana panjang jeans berwarna hitam;
- Satu helai celana pendek dengan corak gambar orang-orang warna putih, kuning dan biru.
- Pada jenazah ditemukan:
- Tiga buah korek api gas warna orange disaku kanan depan celana panjang;
- Dua buah kunci warna hitam dengan gantungin kunci besi di saku kiri depan celana panjang;
- Satu gelang tali warna putih di tangan kiri;
- Satu buah dompet warna coklat di saku kiri belakang celana panjang; Dalam dompet terdapat:
- Tiga buah KTP;
- Satu buah ATM simpedes;
- Satu buah kartu keluarga sejahtera;
- Satu lembar uang Indonesia bernilai dua ribu;
- Satu lembar uang Malaysia bernilai satu ringgit;
- Satu lembar kartu keluarga.
- Terdapat kaku mayat yang masih dapat dilawan, tidak ditemukan lebam mayat.
- Mayat adalah seorang laki-laki berbangsa Indonesia berumur tiga puluh dua tahun, memiliki panjang badan seratus lima puluh sembilan centimeter, panjang lengan enam puluh sembilan centimeter, panjang kaki sembilan puluh dua centimeter.
- Rambut berwarna hitam tumbuh keriting dengan ukuran panjang tujuh centimeter, alis mata warna hitam, kumis berwarna hitam, jenggot berwarna hitam.
- Bentuk kepala bulat.
- Kedua mata tertutup.
- Hidung berbentuk mancung, telinga berbentuk oval, mulut tertutup.
- Dari lubang mulut, lubang hidung, lubang telinga tidak keluar cairan.
- Pada mayat ditemukan luka-luka sebagai berikut:
- Luka lecet di bibir bagian bawah kiri dengan ukuran dua centimeter kali nol koma dua centimeter dan ada sisa darah yang mongering;
- Luka lecet di siku tangan kanan dengan ukuran dua centimeter kali nol koma dua centimeter;
- Luka lecet di kaki kanan di daerah mata kaki dengan ukuran satu koma tiga centimeter kali nol koma sembilan centimeter;
- Luka lecet di tumit kaki kiri dengan ukuran nol koma lima centimeter kali nol koma tiga centimeter.
-
Kesimpulan:
Pada mayat laki-laki berumur tiga puluh dua tahun ditemukan luka lecet di bibir bagian bawah kiri, siku tangan kanan, mata kaki kanan, tumit kaki kiri, debab kematian pasti tidak dapat ditentukan saran untuk dilakukan beda mayat;
- Bahwa berdasarkan Akta Kematian No. 8172-KM-13102025-0001 tanggal Tiga Belas Oktober Dua Ribu Dua Puluh Lima, menerangkan Korban NURDIN BUGIS telah meninggal dunia pada tanggal 09 Oktober 2025.
-
----- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (3) Jo Pasal 21 ayat
(1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------Bahwa ia Terdakwa CHRISTOFORUS TITO DITUBUN Alias TITO bersama-sama dengan Terdakwa ESEBIUS JUFEN REYAAN Alias JUFEN dan Terdakwa JOHANIS BATISTA TEBWAYANAN Alias ANIS, saksi RIAN FATUBUN Alias RIAN (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), saksi BERTI BLAMEI WEARBITU Alias EVAN (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekira pukul 01.45 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Desa Ngadi Kecamatan Dullah Utara Kota Tual atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tual, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan setelah dilakukan suatu kejahatan, dengan maksud untuk menutupi kejahatan atau menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutan, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan, atau menarik dari pemeriksaan benda yang dipakai atau menjadi bekas kejahatan”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara, sebagai berikut :
 Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekira pukul 01.00 Wit di Desa Ngadi Kecamatan Dullah Utara Kota Tual tepatnya di samping toko Fikal, bermula saat Saksi GREGORIUS bersama-sama dengan saksi RIAN, saksi BERTI, terdakwa CHRISTOFORUS, dan terdakwa JOHANIS sedang duduk mengkonsumsi minuman keras di depan toko fikal. Kemudian sekitar Pukul 01.30 Wit, Korban NURDIN BUGIS melintas dengan sepeda motor merk Yamaha Mio M3 warna merah hitam dengan nomor plat AD 3346 JP melewati tempat Saksi GREGORIUS, saksi RIAN, saksi BERTI, terdakwa CHRISTOFORUS, dan terdakwa JOHANIS minum minuman keras. Namun setelah beberapa meter Korban NURDIN BUGIS terjatuh di samping toko fikal. Melihat Korban NURDIN BUGIS terjatuh, saksi RIAN bersama-sama dengan saksi BERTI dan terdakwa CHRISTOFORUS menghampiri Korban NURDIN BUGIS untuk membantu mengangkat Korban NURDIN BUGIS berdiri dan memarkirkan motornya yang terjatuh. Setelah Korban NURDIN BUGIS berdiri, Korban NURDIN BUGIS berjalan ke arah toko fikal lalu tiba-tiba mendorong tempat jualan bensin eceran hingga terjatuh. Setelah itu saksi RIAN, saksi BERTI, terdakwa CHRISTOFORUS memperbaiki tempat jualan bensin eceran yang terjatuh tersebut dan menyuruh Korban NURDIN BUGIS untuk pulang ke rumahnya karena sudah mabuk. Namun Korban NURDIN BUGIS menolak sehingga saksi GREGORIUS datang dan menarik tangan Korban NURDIN BUGIS ke sepeda motor milik Korban NURDIN BUGIS. Lalu Korban NURDIN BUGIS menepis tangan saksi GREGORIUS dan mengatakan “Jang kore beta boleh”. Karena hal tersebut, Saksi GREGORIUS langsung memukul bagian mulut Korban NURDIN BUGIS dengan kepalan tangan sebanyak satu kali yang mengakibatkan mulut Korban NURDIN BUGIS berdarah. Setelah itu Saksi GREGORIUS meninggalkan Korban NURDIN BUGIS dan berjalan menuju toko fikal. Kemudian Korban NURDIN BUGIS menanyakan kepada saksi RIAN “Itu sapa pu anak”, mendengar perkataan Korban NURDIN BUGIS tersebut, Saksi GREGORIUS marah lalu menghampiri Korban NURDIN BUGIS dan langsung memukul kepala Korban NURDIN BUGIS pada bagian rahang dengan kepalan tangan sebanyak satu kali sambil mengatakan “Kenapa singgung beta pu bapa” yang mengakibatkan kepala Korban NURDIN BUGIS membentur aspal, yang mana Korban NURDIN BUGIS terjatuh dengan posisi terlentang di jalan dan tidak sadarkan diri. Selanjutnya Saksi GREGORIUS pergi meninggalkan Korban NURDIN BUGIS dan melihat hal tersebut terdakwa CHRISTOFORUS mengangkat dan memindahkan Korban NURDIN BUGIS ke emperan samping toko fikal sedangkan terdakwa JOHANIS mendorong dan memindahkan sepeda motor milik Korban NURDIN BUGIS ke samping toko fikal. Kemudian sekitar pukul 01.45 Wit, saksi GREGORIUS bersama-sama dengan saksi RIAN, saksi BERTI, terdakwa JOHANIS, dan terdakwa CHRISTOFORUS duduk di depan toko fikal sambil bercerita. Setelah itu saksi BERTI menyampaikan “Kasih biar tempat minyak jatuh saja, nanti baru kasih jatuh motor di depan akang”, lalu saksi RIAN mengatakan “Kasih biar sudah, nanti baru ambil motor kasih jatuh didepan tempat minyak itu”. Setelah mengatakan hal tersebut, Saksi GREGORIUS bersama-sama dengan saksi RIAN, saksi BERTI, terdakwa CHRISTOFORUS, dan terdakwa JOHANIS setuju agar membuat kondisi tampak seperti kecelakaan. Sebagaiamana perbuatan tersebut dilakukan untuk menutupi perbuatan yang dilakukan oleh saksi GREGORIUS agar tidak diketahui oleh masyarakat dan pihak berwenang. Kemudian saksi RIAN langsung menendang tempat jualan minyak sampai roboh dan menyuruh terdakwa JOHANIS untuk mendorong sepeda motor milik Korban NURDIN BUGIS ke dekat tempat jualan minyak tersebut. Lalu saksi RIAN langsung menjatuhkan motor tersebut di dekat tempat jualan minyak dan membiarkannya untuk beberapa waktu. Kemudian saksi MUTALIB datang melewati tempat itu dan mengatakan “Itu kenapa itu?” dan dijawab oleh saksi RIAN dan saksi BERTI “Itu abang Al, dia mabuk la tabrak tempat minyak itu” (Korban NURDIN BUGIS). Lalu saksi MUTALIB mengatakan “kunci motor mana?” dan dijawab oleh saksi RIAN “tidak ada”. Kemudian saksi MUTALIB mengatakan “Bawa motor naik di ade laki-laki punya anak” lalu saksi MUTALIB pergi meninggalkan tempat tersebut. Setelah itu saksi RIAN mengambil motor milik Korban NURDIN BUGIS dan membawanya ke rumah milik saksi KARIM. Kemudian saksi RIAN menyuruh Saksi GREGORIUS bersama-sama dengan terdakwa JOHANIS, dan terdakwa ESEBIUS untuk memindahkan Korban NURDIN BUGIS ke gazebo samping rumah milik saksi KARIM. Lalu Saksi GREGORIUS bersama-sama dengan terdakwa JOHANIS, dan terdakwa ESEBIUS langsung memindahkan Korban NURDIN BUGIS yang dalam keadaan mulut sudah berdarah dan tidak sadarkan diri ke gazebo samping rumah milik saksi KARIM. Setelah itu Saksi GREGORIUS bersama-sama dengan saksi RIAN, saksi BERTI, terdakwa CHRISTOFORUS, terdakwa JOHANIS, terdakwa ESEBIUS kembali duduk di depan toko fikal sambil bercerita terkait pemukulan yang dilakukan oleh saksi GREGORIUS terhadap korban NURDIN BUGIS. Lalu Saksi GREGORIUS bersama-sama dengan saksi RIAN, saksi BERTI, terdakwa CHRISTOFORUS, terdakwa JOHANIS, terdakwa ESEBIUS pulang menuju rumah masing-masing;
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekira pukul 08.00 Wit di Desa Ngadi Kecamatan Dullah Utara Kota Tual, saksi KARIM melihat Korban NURDIN BUGIS tergeletak di gazebo samping toko fikal dengan kondisi mulut yang sudah terdapat darah kering dan dikerumuni lalat. Kemudian saksi KARIM membangunkan Korban NURDIN BUGIS akan tetapi tidk ada respon, lalu saksi KARIM mencoba membangunkan Korban NURDIN BUGIS dengan mengebas air ke arah wajah Korban NURDIN BUGIS dan tetap tidak ada respon. Sehingga
Korban NURDIN BUGIS dibawa ke Rumah Sakit Karel Sadsuiditubun Langgur. Setelah sampai di Rumah Sakit tersebut, Korban NURDIN BUGIS dinyatakan meninggal dunia;
- Bahwa berdasarkan Akta Kematian No. 8172-KM-13102025-0001 tanggal Tiga Belas Oktober Dua Ribu Dua Puluh Lima, menerangkan Korban NURDIN BUGIS telah meninggal dunia pada tanggal 09 Oktober 2025.
-
----- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 221 Ayat (1) Ke-2 Jo Pasal 55
Ayat (1) Ke-1 KUHPidana ---------------------------------------------------------------------------------------------------
|