| Dakwaan |
KESATU
---- Bahwa Terdakwa OSAMA HANUBUN Alias OSAMA bersama-sama dengan Saksi EFENDI NGABALIN Alias FENDI sebagai turut serta (terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah) pada hari Jumat tanggal 27 bulan Maret tahun 2026 sekira pukul 04.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret di tahun 2026 atau dalam kurun waktu di tahun 2026, bertempat di pekarangan rumah alm. ABDUL RASID WEAR di Ohoi Danar Ternate, Kecamatan Kei Kecil Timur Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tual yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana "Turut serta merampas nyawa orang lain" perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa bersama dengan Saksi EFENDI NGABALIN dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------.
-
- Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 sekira pukul 20.00 WIT, Terdakwa OSAMA HANUBUN Alias OSAMA sedang berada di dalam rumahnya bersama adik sepupunya SALMAWATI WAILUSSY, kemudian Terdakwa mendengar bunyi lemparan batu ke arah seng rumah milik saudara HASAN HANUBUN yang berjarak kurang lebih 30 (tiga puluh) meter dari rumah Terdakwa, disertai suara teriakan-teriakan, sehingga Terdakwa langsung berlari ke arah rumah tersebut dan mendapati para pemuda dari Kompleks Danar Ohoitom sedang melempari rumah dimaksud, yang kemudian berkembang menjadi aksi saling lempar batu antara pemuda Kompleks Danar Ohoitom dengan pemuda Kompleks Danar Wetansoin;
- Selanjutnya 3 (tiga) rumah milik warga Danar Ternate yang berdekatan dengan Kompleks Danar Ohoitom dibakar oleh pemuda Kompleks Danar Ohoitom, sehingga aksi saling lempar antara kedua kelompok terus berlangsung selama beberapa jam, hingga sekira pukul 03.00 WIT dini hari Jumat tanggal 27 Maret 2026, Terdakwa bersama para pemuda Danar Wetansoin lainnya kembali ke rumah masing-masing untuk mengambil senjata tajam, dimana Terdakwa mengambil sebilah parang dari rumahnya sendiri;
- Bahwa setelah mengambil parang, Terdakwa kembali terlibat aksi saling lempar dengan pemuda Kompleks Danar Ohoitom, dan pada saat itu Terdakwa bertemu dengan sepupunya, Saksi EFENDI NGABALIN Alias FENDI, yang juga sedang ikut serta dalam aksi saling lempar tersebut sambil membawa sebilah parang. Saksi EFENDI NGABALIN kemudian mengajak Terdakwa untuk pergi menjaga rumah milik bibi mereka (istri dari alm. ABDUL RASID WEAR) agar tidak turut dibakar oleh pemuda Kompleks Danar Ohoitom, dan Terdakwa menyetujui ajakan tersebut;
- Bahwa Terdakwa dan Saksi EFENDI NGABALIN kemudian berjalan menuju rumah alm. ABDUL RASID WEAR dengan masing-masing membawa sebilah parang, dan sesampainya di samping/luar pagar rumah alm. ABDUL RASID WEAR, Terdakwa dan Saksi EFENDI NGABALIN mendapati seorang pemuda dari Kompleks Danar Ohoitom, yang diketahui bernama FAHMI AIMAR RAHARUSUN Alias AIMAR (dalam hal ini korban), telah berada di dalam pekarangan rumah alm. ABDUL RASID WEAR dengan menggunakan helm yang dilengkapi senter di bagian kepala, serta membawa panah dan ketapel;
- Bahwa melihat korban telah berada di dalam pekarangan alm. ABDUL RASID WEAR, Terdakwa berteriak "WOE" dengan nada keras, dan Saksi EFENDI NGABALIN yang saat itu melihat korban hendak memanah ke arah mereka, langsung mengambil batu berukuran sedang dari dekat jalan dan melemparkannya ke arah wajah korban hingga korban terjatuh selanjutnya Terdakwa dan Saksi EFENDI NGABALIN kemudian bersama-sama masuk ke dalam pekarangan alm. ABDUL RASID WEAR dengan cara melompati pagar;
- Bahwa setelah berada di dalam pekarangan rumah alm. ABDUL RASID WEAR, Terdakwa dan Saksi EFENDI NGABALIN mendekati korban yang sudah terlentang di tanah lalu Saksi EFENDI NGABALIN mengayunkan parangnya sebanyak 2 (dua) kali mengenai bagian wajah korban yang mengakibatkan luka terbuka di pipi sampai mulut dan bibir atas, dilanjutkan dengan membacok bagian dada korban sebanyak 1 (satu) kali yang mengakibatkan luka terbuka di dada, selanjutnya Terdakwa ikut melakukan merampas nyawa korban dengan cara memotong leher korban dengan menggunakan parang sebanyak 1 (satu) kali yang mengakibatkan luka terbuka di leher dan menikam bagian rusuk sebelah kanan korban sebanyak 2 (dua) kali yang mengakibatkan luka terbuka di samping dada diteruskan dengan membacok/memotong pergelangan kaki kanan korban yang mengakibatkan luka terbuka di tengah kaki kanan hingga nyaris putus, selanjutnya Saksi EFENDI NGABALIN menikam bagian perut korban yang mengakibatkan luka terbuka di samping pusar hingga korban FAHMI AIMAR RAHARUSUN Alias AIMAR tidak lagi bergerak dan mengeluarkan banyak darah. Setelah Terdakwa dan Saksi EFENDI NGABALIN selesai melakukan merampas nyawa korban, kemudian Saksi EFENDI NGABALIN meninggalkan senjata tajam berupa parang miliknya di tempat kejadian perkara dan Terdakwa membuang parang miliknya di seberang rumah di depan rumah alm ABDUL RASID WEAR dan selanjutnya berlari menuju ke hutan;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi EFENDI NGABALIN tersebut, korban FAHMI AIMAR RAHARUSUN Alias AIMAR meninggal dunia, sebagaimana Visum et Repertum Nomor: 449/122/RSUD-KS/III/2026 tanggal 27 Maret 2026 yang dibuat, ditandatangani, dan dikeluarkan oleh dr. IRENE UBRO selaku Dokter Pemeriksa pada RSUD Karel Sadsuitubun Kabupaten Maluku Tenggara, dengan kesimpulan sebagai berikut:
- Jenazah laki-laki usia dua puluh dua tahun, warna kulit sawo matang, berat badan kira-kira enam puluh lima kilogram, panjang badan seratus enam puluh enam sentimeter, status gizi kesan cukup;
- Pada pemeriksaan luar ditemukan:
- Luka lecet di testa;
- Luka lecet di hidung;
- Luka terbuka di pipi sampai mulut;
- Luka terbuka di bibir atas dan luka terbuka di gusi atas;
- Luka terbuka di leher;
- Luka lecet di dada kanan atas, luka terbuka di samping susu kiri, luka lecet di dada kiri di bawah susu, luka lecet di samping susu kanan, luka terbuka di samping dada kanan;
- Luka lecet di perut kanan bawah, luka terbuka di samping pusar, luka lecet di perut tengah bagian bawah;
- Luka lecet di pinggang, luka terbuka di pinggang kiri;
- Luka lecet di lengan bawah kiri siku;
- luka lecet di paha kanan, luka lecet di lutut kanan, luka terbuka di tengah kaki kanan;
- Luka lecet di paha kiri, luka lecet di lutut kiri;
Perlukaan ini disebabkan oleh kekerasan benda tajam dan benda tumpul.
Perlukaan termasuk kategori luka derajat berat.
---- Perbuatan Terdakwa OSAMA HANUBUN Alias OSAMA bersama-sama dengan Saksi EFENDI NGABALIN sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 458 Ayat (1) Jo. Pasal 20 huruf c Undang-undang Repubik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------.
A T A U
KEDUA
---- Bahwa Terdakwa OSAMA HANUBUN Alias OSAMA bersama-sama dengan Saksi EFENDI NGABALIN Alias FENDI sebagai turut serta (terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah) pada hari Jumat tanggal 27 bulan Maret tahun 2026 sekira pukul 04.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret di tahun 2026 atau dalam kurun waktu di tahun 2026, bertempat di pekarangan rumah alm. ABDUL RASID WEAR di Ohoi Danar Ternate, Kecamatan Kei Kecil Timur Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tual yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana “dengan terang-terangan atau Di Muka Umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan mati ” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa bersama dengan Saksi EFENDI NGABALIN dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------.
-
- Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 sekira pukul 20.00 WIT, Terdakwa OSAMA HANUBUN Alias OSAMA sedang berada di dalam rumahnya bersama adik sepupunya SALMAWATI WAILUSSY, kemudian Terdakwa mendengar bunyi lemparan batu ke arah seng rumah milik saudara HASAN HANUBUN yang berjarak kurang lebih 30 (tiga puluh) meter dari rumah Terdakwa, disertai suara teriakan-teriakan, sehingga Terdakwa langsung berlari ke arah rumah tersebut dan mendapati para pemuda dari Kompleks Danar Ohoitom sedang melempari rumah dimaksud, yang kemudian berkembang menjadi aksi saling lempar batu antara pemuda Kompleks Danar Ohoitom dengan pemuda Kompleks Danar Wetansoin;
- Selanjutnya 3 (tiga) rumah milik warga Danar Ternate yang berdekatan dengan Kompleks Danar Ohoitom dibakar oleh pemuda Kompleks Danar Ohoitom, sehingga aksi saling lempar antara kedua kelompok terus berlangsung selama beberapa jam, hingga sekira pukul 03.00 WIT dini hari Jumat tanggal 27 Maret 2026, Terdakwa bersama para pemuda Danar Wetansoin lainnya kembali ke rumah masing-masing untuk mengambil senjata tajam, dimana Terdakwa mengambil sebilah parang dari rumahnya sendiri;
- Bahwa setelah mengambil parang, Terdakwa kembali terlibat aksi saling lempar dengan pemuda Kompleks Danar Ohoitom, dan pada saat itu Terdakwa bertemu dengan sepupunya, Saksi EFENDI NGABALIN Alias FENDI, yang juga sedang ikut serta dalam aksi saling lempar tersebut sambil membawa sebilah parang. Saksi EFENDI NGABALIN kemudian mengajak Terdakwa untuk pergi menjaga rumah milik bibi mereka (istri dari alm. ABDUL RASID WEAR) agar tidak turut dibakar oleh pemuda Kompleks Danar Ohoitom, dan Terdakwa menyetujui ajakan tersebut;
- Bahwa Terdakwa dan Saksi EFENDI NGABALIN kemudian berjalan menuju rumah alm. ABDUL RASID WEAR dengan masing-masing membawa sebilah parang, dan sesampainya di samping/luar pagar rumah alm. ABDUL RASID WEAR, Terdakwa dan Saksi EFENDI NGABALIN mendapati seorang pemuda dari Kompleks Danar Ohoitom, yang diketahui bernama FAHMI AIMAR RAHARUSUN Alias AIMAR (dalam hal ini korban), telah berada di dalam pekarangan rumah alm. ABDUL RASID WEAR dengan menggunakan helm yang dilengkapi senter di bagian kepala, serta membawa panah dan ketapel;
- Bahwa melihat korban telah berada di dalam pekarangan alm. ABDUL RASID WEAR, Terdakwa berteriak "WOE" dengan nada keras, dan Saksi EFENDI NGABALIN yang saat itu melihat korban hendak memanah ke arah mereka, langsung mengambil batu berukuran sedang dari dekat jalan dan melemparkannya ke arah wajah korban hingga korban terjatuh selanjutnya Terdakwa dan Saksi EFENDI NGABALIN kemudian bersama-sama masuk ke dalam pekarangan alm. ABDUL RASID WEAR dengan cara melompati pagar;
- Bahwa setelah berada di dalam pekarangan rumah alm. ABDUL RASID WEAR, Terdakwa dan Saksi EFENDI NGABALIN mendekati korban yang sudah terlentang di tanah lalu Saksi EFENDI NGABALIN mengayunkan parangnya sebanyak 2 (dua) kali mengenai bagian wajah korban yang mengakibatkan luka terbuka di pipi sampai mulut dan bibir atas, dilanjutkan dengan membacok bagian dada korban sebanyak 1 (satu) kali yang mengakibatkan luka terbuka di dada, selanjutnya Terdakwa ikut melakukan merampas nyawa korban dengan cara memotong leher korban dengan menggunakan parang sebanyak 1 (satu) kali yang mengakibatkan luka terbuka di leher dan menikam bagian rusuk sebelah kanan korban sebanyak 2 (dua) kali yang mengakibatkan luka terbuka di samping dada diteruskan dengan membacok/memotong pergelangan kaki kanan korban yang mengakibatkan luka terbuka di tengah kaki kanan hingga nyaris putus, selanjutnya Saksi EFENDI NGABALIN menikam bagian perut korban yang mengakibatkan luka terbuka di samping pusar hingga korban FAHMI AIMAR RAHARUSUN Alias AIMAR tidak lagi bergerak dan mengeluarkan banyak darah. Setelah Terdakwa dan Saksi EFENDI NGABALIN selesai melakukan merampas nyawa korban, kemudian Saksi EFENDI NGABALIN meninggalkan senjata tajam berupa parang miliknya di tempat kejadian perkara dan Terdakwa membuang parang miliknya di seberang rumah di depan rumah alm ABDUL RASID WEAR dan selanjutnya berlari menuju ke hutan;
- Bahwa perbuatan kekerasan yang dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama dengan Saksi EFENDI NGABALIN yang mengakibatkan korban FAHMI AIMAR RAHARUSUN Alias AIMAR meninggal dunia, dilakukan secara bersama-sama dan bergantian dengan menggunakan parang milik masing-masing, serta dilakukan secara terang-terangan tanpa upaya menyembunyikan diri, yaitu di pekarangan rumah alm. ABDUL RASID WEAR yang merupakan tempat umum yang bersifat terbuka dan biasa dilalui oleh masyarakat umum, sekalipun pada saat kejadian tidak terdapat orang lain yang secara kebetulan melintas atau menyaksikan langsung, akibat kondisi gelap gulita karena listrik padam;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi EFENDI NGABALIN tersebut, korban FAHMI AIMAR RAHARUSUN Alias AIMAR meninggal dunia, sebagaimana Visum et Repertum Nomor: 449/122/RSUD-KS/III/2026 tanggal 27 Maret 2026 yang dibuat, ditandatangani, dan dikeluarkan oleh dr. IRENE UBRO selaku Dokter Pemeriksa pada RSUD Karel Sadsuitubun Kabupaten Maluku Tenggara, dengan kesimpulan sebagai berikut:
- Jenazah laki-laki usia dua puluh dua tahun, warna kulit sawo matang, berat badan kira-kira enam puluh lima kilogram, panjang badan seratus enam puluh enam sentimeter, status gizi kesan cukup;
- Pada pemeriksaan luar ditemukan:
- Luka lecet di testa;
- Luka lecet di hidung;
- Luka terbuka di pipi sampai mulut;
- Luka terbuka di bibir atas dan luka terbuka di gusi atas;
- Luka terbuka di leher;
- Luka lecet di dada kanan atas, luka terbuka di samping susu kiri, luka lecet di dada kiri di bawah susu, luka lecet di samping susu kanan, luka terbuka di samping dada kanan;
- Luka lecet di perut kanan bawah, luka terbuka di samping pusar, luka lecet di perut tengah bagian bawah;
- Luka lecet di pinggang, luka terbuka di pinggang kiri;
- Luka lecet di lengan bawah kiri siku;
- luka lecet di paha kanan, luka lecet di lutut kanan, luka terbuka di tengah kaki kanan;
- Luka lecet di paha kiri, luka lecet di lutut kiri;
Perlukaan ini disebabkan oleh kekerasan benda tajam dan benda tumpul.
Perlukaan termasuk kategori luka derajat berat.
---- Perbuatan Terdakwa OSAMA HANUBUN Alias OSAMA bersama-sama dengan Saksi EFENDI NGABALIN sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 262 Ayat (4) Undang-undang Repubik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana --------------.
A T A U
KETIGA
---- Bahwa Terdakwa OSAMA HANUBUN Alias OSAMA bersama-sama dengan Saksi EFENDI NGABALIN Alias FENDI sebagai turut serta (terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah) pada hari Jumat tanggal 27 bulan Maret tahun 2026 sekira pukul 04.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret di tahun 2026 atau dalam kurun waktu di tahun 2026, bertempat di pekarangan rumah alm. ABDUL RASID WEAR di Ohoi Danar Ternate, Kecamatan Kei Kecil Timur Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tual yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa bersama dengan Saksi EFENDI NGABALIN dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------.
-
- Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 sekira pukul 20.00 WIT, Terdakwa OSAMA HANUBUN Alias OSAMA sedang berada di dalam rumahnya bersama adik sepupunya SALMAWATI WAILUSSY, kemudian Terdakwa mendengar bunyi lemparan batu ke arah seng rumah milik saudara HASAN HANUBUN yang berjarak kurang lebih 30 (tiga puluh) meter dari rumah Terdakwa, disertai suara teriakan-teriakan, sehingga Terdakwa langsung berlari ke arah rumah tersebut dan mendapati para pemuda dari Kompleks Danar Ohoitom sedang melempari rumah dimaksud, yang kemudian berkembang menjadi aksi saling lempar batu antara pemuda Kompleks Danar Ohoitom dengan pemuda Kompleks Danar Wetansoin;
- Selanjutnya 3 (tiga) rumah milik warga Danar Ternate yang berdekatan dengan Kompleks Danar Ohoitom dibakar oleh pemuda Kompleks Danar Ohoitom, sehingga aksi saling lempar antara kedua kelompok terus berlangsung selama beberapa jam, hingga sekira pukul 03.00 WIT dini hari Jumat tanggal 27 Maret 2026, Terdakwa bersama para pemuda Danar Wetansoin lainnya kembali ke rumah masing-masing untuk mengambil senjata tajam, dimana Terdakwa mengambil sebilah parang dari rumahnya sendiri;
- Bahwa setelah mengambil parang, Terdakwa kembali terlibat aksi saling lempar dengan pemuda Kompleks Danar Ohoitom, dan pada saat itu Terdakwa bertemu dengan sepupunya, Saksi EFENDI NGABALIN Alias FENDI, yang juga sedang ikut serta dalam aksi saling lempar tersebut sambil membawa sebilah parang. Saksi EFENDI NGABALIN kemudian mengajak Terdakwa untuk pergi menjaga rumah milik bibi mereka (istri dari alm. ABDUL RASID WEAR) agar tidak turut dibakar oleh pemuda Kompleks Danar Ohoitom, dan Terdakwa menyetujui ajakan tersebut;
- Bahwa Terdakwa dan Saksi EFENDI NGABALIN kemudian berjalan menuju rumah alm. ABDUL RASID WEAR dengan masing-masing membawa sebilah parang, dan sesampainya di samping/luar pagar rumah alm. ABDUL RASID WEAR, Terdakwa dan Saksi EFENDI NGABALIN mendapati seorang pemuda dari Kompleks Danar Ohoitom, yang diketahui bernama FAHMI AIMAR RAHARUSUN Alias AIMAR (dalam hal ini korban), telah berada di dalam pekarangan rumah alm. ABDUL RASID WEAR dengan menggunakan helm yang dilengkapi senter di bagian kepala, serta membawa panah dan ketapel;
- Bahwa melihat korban telah berada di dalam pekarangan alm. ABDUL RASID WEAR, Terdakwa berteriak "WOE" dengan nada keras, dan Saksi EFENDI NGABALIN yang saat itu melihat korban hendak memanah ke arah mereka, langsung mengambil batu berukuran sedang dari dekat jalan dan melemparkannya ke arah wajah korban hingga korban terjatuh selanjutnya Terdakwa dan Saksi EFENDI NGABALIN kemudian bersama-sama masuk ke dalam pekarangan alm. ABDUL RASID WEAR dengan cara melompati pagar;
- Bahwa setelah berada di dalam pekarangan rumah alm. ABDUL RASID WEAR, Terdakwa dan Saksi EFENDI NGABALIN mendekati korban yang sudah terlentang di tanah lalu Saksi EFENDI NGABALIN mengayunkan parangnya sebanyak 2 (dua) kali mengenai bagian wajah korban yang mengakibatkan luka terbuka di pipi sampai mulut dan bibir atas, dilanjutkan dengan membacok bagian dada korban sebanyak 1 (satu) kali yang mengakibatkan luka terbuka di dada, selanjutnya Terdakwa ikut melakukan merampas nyawa korban dengan cara memotong leher korban dengan menggunakan parang sebanyak 1 (satu) kali yang mengakibatkan luka terbuka di leher dan menikam bagian rusuk sebelah kanan korban sebanyak 2 (dua) kali yang mengakibatkan luka terbuka di samping dada diteruskan dengan membacok/memotong pergelangan kaki kanan korban yang mengakibatkan luka terbuka di tengah kaki kanan hingga nyaris putus, selanjutnya Saksi EFENDI NGABALIN menikam bagian perut korban yang mengakibatkan luka terbuka di samping pusar hingga korban FAHMI AIMAR RAHARUSUN Alias AIMAR tidak lagi bergerak dan mengeluarkan banyak darah. Setelah Terdakwa dan Saksi EFENDI NGABALIN selesai melakukan merampas nyawa korban, kemudian Saksi EFENDI NGABALIN meninggalkan senjata tajam berupa parang miliknya di tempat kejadian perkara dan Terdakwa membuang parang miliknya di seberang rumah di depan rumah alm ABDUL RASID WEAR dan selanjutnya berlari menuju ke hutan;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi EFENDI NGABALIN tersebut, korban FAHMI AIMAR RAHARUSUN Alias AIMAR meninggal dunia, sebagaimana Visum et Repertum Nomor: 449/122/RSUD-KS/III/2026 tanggal 27 Maret 2026 yang dibuat, ditandatangani, dan dikeluarkan oleh dr. IRENE UBRO selaku Dokter Pemeriksa pada RSUD Karel Sadsuitubun Kabupaten Maluku Tenggara, dengan kesimpulan sebagai berikut:
- Jenazah laki-laki usia dua puluh dua tahun, warna kulit sawo matang, berat badan kira-kira enam puluh lima kilogram, panjang badan seratus enam puluh enam sentimeter, status gizi kesan cukup;
- Pada pemeriksaan luar ditemukan:
- Luka lecet di testa;
- Luka lecet di hidung;
- Luka terbuka di pipi sampai mulut;
- Luka terbuka di bibir atas dan luka terbuka di gusi atas;
- Luka terbuka di leher;
- Luka lecet di dada kanan atas, luka terbuka di samping susu kiri, luka lecet di dada kiri di bawah susu, luka lecet di samping susu kanan, luka terbuka di samping dada kanan;
- Luka lecet di perut kanan bawah, luka terbuka di samping pusar, luka lecet di perut tengah bagian bawah;
- Luka lecet di pinggang, luka terbuka di pinggang kiri;
- Luka lecet di lengan bawah kiri siku;
- luka lecet di paha kanan, luka lecet di lutut kanan, luka terbuka di tengah kaki kanan;
- Luka lecet di paha kiri, luka lecet di lutut kiri;
Perlukaan ini disebabkan oleh kekerasan benda tajam dan benda tumpul.
Perlukaan termasuk kategori luka derajat berat.
---- Perbuatan Terdakwa OSAMA HANUBUN Alias OSAMA bersama-sama dengan Saksi EFENDI NGABALIN sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 466 Ayat (3) Jo. Pasal 20 huruf c Undang-undang Repubik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------. |