Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2026/PN Tul FERDINAND RENO RENWARIN 1.Yustina Renwarin
2.Brigitina Renwarin
3.Anna Martina Rahayaan
4.Mauritus Rahawarin
5.Frangki Carolus Kunarto (Almarhum) /Dryan Elya Kunarto (Ahli Waris)
6.Ny. Engge Lie
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2026/PN Tul
Tanggal Surat Kamis, 14 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FERDINAND RENO RENWARIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JOSEPH WELERUBUN, SHFERDINAND RENO RENWARIN
Tergugat
NoNama
1Yustina Renwarin
2Brigitina Renwarin
3Anna Martina Rahayaan
4Mauritus Rahawarin
5Frangki Carolus Kunarto (Almarhum) /Dryan Elya Kunarto (Ahli Waris)
6Ny. Engge Lie
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Badan Pertanahan/ATR Kab. Maluku Tenggara/Tual
2Kepala Ohoi Langgur
3Camat Kei Kecil Maluku Tenggara
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
  2. Menerima dan sah secara hukum semua bukti – bukti tertulis yang disampaikan penggugat melalui gugatan ini
  3. Menyatakan bahwa sah secara hukum pembatalan sertifikat nomor 65 yang diajukan para penggugat melalui gugatan ini serta sah secara hukum pula pembatalan sertifikat lainnya maupun jual beli yang terjadi di dalam sertifikat nomor 65
  4. Menyatakan secara hukum bahwa sertifikat baru atas pembatalan sertifikat nomor 65 adalah sah secara hukum bila di ajukan oleh penggugat dan diterbitkan oleh Badan Pertananahan Nasional/ATR Kabupaten Maluku Tenggara Kota Tual
  5. Menyatakan secara hukum bahwa semua akte jual beli yang dibuat secara sepihak di dalam sertifikat nomor 65 adalah cacat hukum, cacat formal dan tidak mempunyai kekuatan hukum berlaku termasuk akte pemecahan dan harus dibatalkan
  6. Menyatakan secara hukum karena tidak teliti, tidak hati – hati, tidak cermat dan tergesa – gesa dan sepihak dalam pembuatan sertifikat nomor 65 beserta luasnya harus batal demi hukum
  7. Menyatakan sah sita jaminan terhadap objek – objek berupa rumah dan tanah diatas tanah sertifakat nomor 65 seketika bebas dari tanggungan apaun bila perluh dengan upanya paksa oleh aparatur negara atas perintah pengadilan
  8. Menghukum tergugat I dan kawan – kawan mengosongkan rumah tanah tempat tinggal yang bersertifikat maupun belum bersertifikat dan mengembalikan kepada penggugat tanpa beban hutang dan ataupun jaminan apaun
  9. Menghukum tergugat I dan kawan – kawan untuk melaksanakan isi putus hakim sekalipun ada upaya hukum dari tergugat I maupun tergugat lainnya
  10. Menghukum dan membebankan biaya perkara kepada tergugat I dan kawan – kawan 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak