| Kembali |
| Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
| 1/Pid.C/2024/PN Tul | HERRY HIDAYAT | ABDUL RAHMAN RENWARIN alias OPAN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 09 Agu. 2024 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan | ||||||
| Nomor Perkara | 1/Pid.C/2024/PN Tul | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 09 Agu. 2024 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B/88/VIII/2024/Reskrim | ||||||
| Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | penguasaan lahan tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah yang dilakukan oleh tersangka a.n. ABDUL RAHMAN RENWARIN alias OPAN, yang terjadi pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023 sekitar pukul 11.20 WIT bertempat di Desa Ohoitel Kecamatan Pulau Dullah Utara Kota Tual. -------------------------------------------------------------
Bahwa tersangka ABDUL RAHMAN RENWARIN alias OPAN melakukan penguasaan lahan tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah dengan cara memalang pintu depan rumah milik korban saudara ISMAIL ABUR dengan menggunakan 2 buah kayu yang dipasang secara melintang dan Pintu belakang rumah dengan menggunakan sebuah kayu yang dipasang secara melintang dan mendirikan janur kuning pada depan pintu --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Dengan adanya kejadian tersebut maka terhadap tersangka ABDUL RAHMAN RENWARIN alias OPAN dapat dipersangkakan telah melakukan penguasaan lahan tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b tentang peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 51 Tahun 1960 |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
