Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2024/PN Tul HERRY HIDAYAT ABDUL RAHMAN RENWARIN alias OPAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan
Nomor Perkara 1/Pid.C/2024/PN Tul
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 09 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/88/VIII/2024/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1HERRY HIDAYAT
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL RAHMAN RENWARIN alias OPAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

penguasaan lahan tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah yang dilakukan oleh tersangka a.n. ABDUL RAHMAN RENWARIN alias OPAN, yang terjadi pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023 sekitar pukul 11.20 WIT bertempat di Desa Ohoitel Kecamatan Pulau Dullah Utara Kota Tual. -------------------------------------------------------------

 

Bahwa tersangka ABDUL RAHMAN RENWARIN alias OPAN melakukan penguasaan lahan tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah dengan cara memalang pintu depan rumah milik korban saudara ISMAIL ABUR  dengan menggunakan 2 buah kayu yang dipasang secara melintang dan Pintu belakang rumah dengan menggunakan sebuah kayu yang dipasang secara melintang dan mendirikan janur kuning pada depan pintu --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Dengan adanya kejadian tersebut maka terhadap tersangka ABDUL RAHMAN RENWARIN alias OPAN dapat dipersangkakan telah melakukan penguasaan lahan tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b tentang peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 51 Tahun 1960

Pihak Dipublikasikan Ya