Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
9/Pid.B/2024/PN Tul | 1.Wais Alqorni, SH 1.Wais Alqorni, SH |
MUSA RAUBUN Alias MUSA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 01 Feb. 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||||||||
Nomor Perkara | 9/Pid.B/2024/PN Tul | ||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 31 Jan. 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B – 10 / Q.1.12 / Eoh.2 / 01 / 2024 | ||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa MUSA RAUBUN Alias MUSA pada hari Kamis tanggal 06 April 2023 sekira pukul 12.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April 2023 atau pada waktu lain dalam tahun 2023, yang bertempat di sekitar Desa/Ohoi Ohoibadar Kecamatan Hoat Sorbay Kabupaten Maluku Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tual yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah “dengan sengaja melakukan penganiayaan”, terhadap korban MELANI RAUBUN Alias MELAN perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------
Hasil Pemeriksaan :
Kesimpulan: Telah diperiksa seorang perempuan bernama Melani Raubun, umur dua puluh tujuh tahun, berdasarkan hasil pemeriksaan luar ditemukan tanda kekerasan tunggal di pipi kanan |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |