Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/Pid.B/2024/PN Tul 1.Wais Alqorni, SH
1.Wais Alqorni, SH
MUSA RAUBUN Alias MUSA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 9/Pid.B/2024/PN Tul
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 31 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 10 / Q.1.12 / Eoh.2 / 01 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1Wais Alqorni, SH
2Wais Alqorni, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUSA RAUBUN Alias MUSA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1WAHYU R. FAKOUBUN, S.H. I,.MH.MUSA RAUBUN Alias MUSA
2Roy Meria Dityolebit, S.H.,M.HMUSA RAUBUN Alias MUSA
3Ronal Regen Renmaur, S.H.MUSA RAUBUN Alias MUSA
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa MUSA RAUBUN Alias MUSA pada hari Kamis tanggal 06 April  2023 sekira pukul 12.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April 2023 atau pada waktu lain dalam tahun 2023, yang bertempat di sekitar Desa/Ohoi Ohoibadar Kecamatan Hoat Sorbay Kabupaten Maluku Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tual yang berwenang memeriksa dan mengadili, telahdengan sengaja melakukan penganiayaan”, terhadap korban MELANI RAUBUN Alias MELAN perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa kejadian berawal hari Kamis tanggal 06 April  2023 sekira pukul 12.00 WIT bertempat di depan pintu samping rumah korban. Di saat itu Korban berada di dalam rumah bersama Saksi RAMLA RAUBUN yang merupakan Nenek korban. selanjutnya, Terdakwa datang ke rumah korban dan menanyakan kepada Saksi RAMLA RAUBUN dengan suara yang keras mengenai pemasangan sasi adat, hal itu membuat Korban tidak terima dan terlibat cekcok mulut dengan Terdakwa sehingga Terdakwa menampar korban dengan kepalan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai pipi sebelah kanan korban.
  • Bahwa akibat pemukulan yang dilakukan Terdakwa membuat pipi sebelah kanan Korban bengkak dan dirawat di rumah sakit dan dengan hasil Visum Et Repertum Nomor : 449/114/RSU-KS/V/2023 tanggal 06 April 2023 ditanda tangani dr.Edwin Gautama Teslatu,Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Karel Sadsuitubun Langgur, berdasarkan Permintaan Visum Et Repertum dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Maluku Resort Maluku Tenggara, dengan Nomor : R/26/IV/2023/SPKT/RES MALRA, tertanggal enam bulan april tahun dua ribu dua puluh tiga dengan ini menerangkan bahwa telah dilakukan pemeriksaan di Ruang Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Umum Karel Sadsuitubun pada hari kamis tanggal enam bulan april tahun dua ribu dua puluh tiga pukul dua belas nol-nol Waktu Indonesia Timur terhadap korban bernama Melani Raubun, umur dua puluh tujuh tahun, agama islam, pekerjaan pelajar mahasiswa, alamat Ohoibadar Kec.Kei Kecil Barat Kab. Maluku Tenggara.

Hasil Pemeriksaan :

  1. Korban datang dalam keadaan sadar penuh.
  2. Korban mengaku mengalami penganiayaan.
  3. Pada korban ditemukan :
  • Terdapat bengkak di pipi sebelah kanan koma berukuran empat centimeter dan tiga centimeter koma warna sama dengan kulit sekitar koma batas tegas koma tepi rata koma nyeri pada penekanan.
  1. Pada korban dilakukan pemeriksaan visum koma tidak di lakukan pengobatan.

Kesimpulan:

Telah diperiksa seorang perempuan bernama Melani Raubun, umur dua puluh tujuh tahun, berdasarkan hasil pemeriksaan luar ditemukan tanda kekerasan tunggal di pipi kanan

Pihak Dipublikasikan Ya