| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 33.514.114,- ( TIGA PULUH TIGA JUTA LIMA RATUS EMPAT BELAS RIBU SERATUS EMPAT BELAS), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 9.646.943,- ( SEMBILAN JUTA ENAM RATUS EMPAT PULUH ENAM RIBU SEMBILAN RATUS EMPAT PULUH TIGA) ditambah bunga sebesar 23.867.171,- ( DUA PULUH TIGA JUTA DELAPAN RATUS ENAM PULUH TUJUH RIBU SERATUSTUJUH PULUH SATU), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|