Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.B/2026/PN Tul 1.Yabes Marlobi Sirait, SH
2.RAHMAT SEPKA VERNANDES, S.H.
3.ALFRED PERLIN JAYA LOMBOE, S.H.
4.PENGKY STEPHEN SIGALINGGING, S.H.
SARNO ENDERU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 30/Pid.B/2026/PN Tul
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B – 18/ Q.1.12 / Eoh.2 / 05 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1Yabes Marlobi Sirait, SH
2RAHMAT SEPKA VERNANDES, S.H.
3ALFRED PERLIN JAYA LOMBOE, S.H.
4PENGKY STEPHEN SIGALINGGING, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SARNO ENDERU[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Roy Meria Dityolebit, S.H.,M.H dan Joseph Antonius Setitit, SH.SARNO ENDERU
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
2Korban 2
Dakwaan

Kesatu -------Bahwa Terdakwa SARNO ENDERU alias SARNO pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2026 sekitar pukul 22.45 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain bulan Maret atau setidak tidaknya pada tahun 2026, bertempat di jalan Hi. Noho Renuat Desa Dullah, Kecamatan Pulau Dullah Utara, Kota Tual, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tual, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan tindak pidana “Mengambil suatu Barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara dan perbuatan sebagai berikut : - - - Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2026 sekitar pukul 22.50 WIT Saksi ARIENS RENYAAN yang sedang berada di kantor Telkomsel Tual dihubungi oleh kantor pusat Jayapura bahwa alarm muncul di koordinat Tower di jalan Hi. Noho Renuat Desa Dullah, Kecamatan Pulau Dullah Utara, Kota Tual. Selanjutnya Saksi ARIENS RENYAAN menghubungi Saksi DOHAN LATUL untuk membantu mengecek Tower Dullah Utara. Kemudian Saksi DOHAN LATUL menghubungi Saksi PATRICK MANGAR dan mengatakan “ada alarm tower berbunyi tolong cek dulu” mendengar penyampaian tersebut Saksi PATRICK MANGAR dan Saksi DIEGO LEWERISA pergi menuju Tower Desa Dullah Kecamatan Pulau Dullah Utara. Kemudian sekitar pukul 22.55 WIT saat Saksi PATRICK MANGAR dan Saksi DIEGO LEWERISA sampai di Tower Desa Dullah Kecamatan Pulau Dullah Utara mereka bertemu dengan Terdakwa SARNO ENDERU dan menemukan 1 (Satu) unit Baterai merk ZTE tipe CDC 800 Ah 2V. Bahwa pada pukul 22.45 WIT Terdakwa mengambil 1 (Satu) unit Baterai merk ZTE tipe -2- CDC 800 Ah 2V dengan cara menggunting kawat aluminium pagar tower bagian sisi timur dengan tank dan menjepit kawat pagar hingga terputus, kemudian Terdakwa masuk dan membuka pintu rak brankas tempat baterai disimpan selanjutnya Terdakwa melepaskan baut yang menahan kabel menggunakan kunci pas ukuran 16 dan 17 setelah baut terlepas Terdakwa mengangkat kabel koneksi terlepas selanjutnya Terdakwa menarik 1 (Satu) unit Baterai merk ZTE tipe CDC 800 Ah 2V keluar dari rak/brankas, kemudian Terdakwa mengangkat 1 (Satu) unit Baterai merk ZTE tipe CDC 800 Ah 2V keluar dari kawat pagar sisi Selatan Tower yang telah digunting Terdakwa. - Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa mengakibatkan PT. Telkomsel mengalami kerugian materil sebesar Rp.7.700.000,- (Tujuh Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) dan PT. DMT mengalami kerugian sebesar Rp.4.000.000,- (Empat Juta Rupiah) akibat dari kerusakan pagar. --------Perbuatan Terdakwa SARNO ENDERU alias SARNO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana--------------------------------------------------------- ATAU Kedua -------Bahwa Terdakwa SARNO ENDERU alias SARNO pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2026 sekitar pukul 22.45 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain bulan Maret atau setidak tidaknya pada tahun 2026, bertempat di jalan Hi. Noho Renuat Desa Dullah, Kecamatan Pulau Dullah Utara, Kota Tual, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tual, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan tindak pidana “Mengambil suatu Barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara dan perbuatan sebagai berikut : - - - - Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2026 sekitar pukul 22.50 WIT Saksi ARIENS RENYAAN yang sedang berada di kantor Telkomsel Tual dihubungi oleh kantor pusat Jayapura bahwa alarm muncul di koordinat Tower jalan Hi. Noho Renuat Desa Dullah, Kecamatan Pulau Dullah Utara, Kota Tual. Selanjutnya Saksi ARIENS RENYAAN menghubungi Saksi DOHAN LATUL untuk membantu mengecek Tower Dullah Utara. Kemudian Saksi DOHAN LATUL menghubungi Saksi PATRICK MANGAR dan mengatakan “ada alarm tower berbunyi tolong cek dulu” mendengar penyampaian tersebut Saksi PATRICK MANGAR dan Saksi DIEGO LEWERISA pergi menuju Tower Desa Dullah Kecamatan Pulau Dullah Utara. Kemudian sekitar pukul 22.55 WIT saat Saksi PATRICK MANGAR dan Saksi DIEGO LEWERISA sampai di Tower Desa Dullah Kecamatan Pulau Dullah Utara mereka bertemu dengan Terdakwa SARNO ENDERU dan menemukan 1 (Satu) unit Baterai merk ZTE tipe CDC 800 Ah 2V. Bahwa pada pukul 22.45 WIT Terdakwa mengambil 1 (Satu) unit Baterai merk ZTE tipe CDC 800 Ah 2V dengan cara masuk ke dalam tower dan membuka pintu rak brankas tempat baterai disimpan selanjutnya Terdakwa melepaskan baut yang menahan kabel menggunakan kunci pas ukuran 16 dan 17 setelah baut terlepas Terdakwa mengangkat kabel koneksi terlepas selanjutnya Terdakwa menarik 1 (Satu) unit Baterai merk ZTE tipe CDC 800 Ah 2V keluar dari rak/brankas, kemudian Terdakwa mengangkat 1 (Satu) unit Baterai merk ZTE tipe CDC 800 Ah 2V keluar dari tower. Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa mengakibatkan PT. Telkomsel mengalami kerugian materil sebesar Rp.7.700.000,- (Tujuh Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) dan PT. DMT mengalami kerugian sebesar Rp.4.000.000,- (Empat Juta Rupiah) akibat dari kerusakan pagar. --------Perbuatan Terdakwa SARNO ENDERU alias SARNO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya