| Dakwaan |
KESATU ------- Bahwa Terdakwa FADLI MUSAAD Alias ABA bersama-sama dengan Terdakwa SAHABUDDIN RUMLUS Alias RADIT pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2026 sekira pukul 12.00 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2026 atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, di BTN Mahkota Kecamatan Dullah Selatan Kota Tual atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tual, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan tindak pidana “setiap orang yang melakukan pencurian secara bersama sama dan bersekutu”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara, sebagai berikut: - Bahwa pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2026 sekira Pukul 11.00 WIT Terdakwa FADLI bersama-sama dengan Terdakwa SAHABUDDIN berada di Mangon kompleks mangga dua depan masjid AT-Thairiyah tepatnya dikosan milik terdakwa FADLI duduk bersama-sama merancang untuk melakukan pencurian di lahan milik saksi ZAKARIAH. Kemudian sekitar Pukul 11.30 WIT Terdakwa FADLI bersama-sama dengan Terdakwa SAHABUDDIN pergi menuju BTN MAHKOTA Kecamatan Pulau Dullah Selatan Kota Tual tepatnya di lahan pertanian milik saksi ZAKARIAH menggunakan sepeda motor merek Yamaha Mio Soul GT warna abu-abu dengan nomor rangka: MH3SE9010FJ026511 dan nomor mesin E3R4E0026516. Namun pada saat dijalan didekat lahan pertanian milik saksi ZAKARIAH, para Terdakwa bertemu dengan saksi ZAKARIAH sehingga para Terdakwa memutar sepeda motor menuju ke Pasar Tual dan menaruh sepeda motor yang digunakan para Terdakwa di Pasar Tual. Kemudia Terdakwa FADLI bersama-sama dengan Terdakwa SAHABUDDIN berjalan menuju lahan pertanian milik saksi ZAKARIAH yang jaraknya sekitar lebih kurang 300m. Setelah Terdakwa FADLI dan Terdakwa SAHABUDDIN tiba di lahan pertanian tersebut, Terdakwa FADLI bersama-sama dengan Terdakwa SAHABUDDIN langsung mengambil cabai milik saksi ZAKARIAH dengan cara memetik bagian tangkai tanaman cabai keriting tersebut dan memasukkannya ke dalam 1 (satu) buah karung berwarna merah muda. Setelah cabai tersebut terkumpul sekitar 1 (satu) karung, Terdakwa FADLI bersama-sama dengan Terdakwa SAHABUDDIN langsung keluar dari area lahan pertanian milik saksi ZAKARIAH. Namun saat itu saksi UVE langsung berteriak “Pencuri” yang sehingga para Terdakwa langsung lari ke jalan yang menuju Desa Ohoitel sambil Terdakwa FADLI memikul 1( satu) buah karung yang berisi cabai keriting tersebut. Kemudian setelah tiba di depan jalan, Terdakwa FADLI bersama sama dengan Terdakwa SAHABUDDIN sepakat untuk menyembunyikan 1 (satu) buah karung yang berisi cabai keriting tersebut di tempat pembuangan sampah dekat jalan raya. Kemudian Terdakwa FADLI meminjam uang sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dari Terdakwa SAHABUDDIN untuk pergi mengambil sepeda motor yang sebelumnya sudah disembunyikan di dekat Pasar Tual. Setelah itu Terdakwa FADLI pergi menggunakan ojek menuju lokasi motor disembunyikan tersebut dan Terdakwa SAHABUDDIN menunggu di depan jalan. Setelah Terdakwa FADLI tiba di lokasi tersebut, saksi ZAKARIAH, saksi HERMAN, saksi ASRUL, bersama-sama dengan beberapa warga lain langsung menangkap Terdakwa FADLI dan dibawa ke mako satbrimob. Setelah itu anggota dari Polres Tual datang untuk membawa Terdakwa FADLI ke Polres Tual untuk dilakukan proses hokum lebih lanjut. - - Bahwa Perbuatan Terdakwa FADLI bersama-sama dengan Terdakwa SAHABUDDIN mengambil cabai keriting milik saksi ZAKARIAH tersebut, mengakibatkan saksi ZAKARIAH mengalami kerugian sekitar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) atau setidak tidaknya sejumlah tersebut. Bahwa sebelumnya terdakwa Terdakwa FADLI bersama-sama dengan Terdakwa SAHABUDDIN sudah pernah mengambil cabai keriting milik saksi ZAKARIAH yakni pertama pada tanggal 19 Mei 2026, kedua pada tanggal 20 Mei 2026, ketiga pada tanggal 21 Mei 2026, keempat pada tanggal 22 Mei 2026 dan mendapat teguran dari saksi ZAKARAIAH. Kemudian terhadap perbuatan kelima pada tanggal 12 Juni 2026 Terdakwa FADLI bersama-sama dengan Terdakwa SAHABUDDIN kembali mengambil cabai keriting milik saksi ZAKARIAH yang mana aksi tersebut tertangkap oleh saksi ZAKARIAH bersama dengan saksi saksi UVE, saksi HERMANSYAH, saksi ASRUL, dan masyarakat lainnya. - Bahwa Perbuatan Terdakwa FADLI bersama-sama dengan Terdakwa SAHABUDDIN mengambil cabai keriting milik saksi ZAKARIAH tersebut tidak memiliki izin dari saksi ZAKARIAH untuk mengambil, memiliki, maupun menjual cabai tersebut kepada siapapun -----------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang–Undang Hukum Pidana ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA ------- Bahwa Terdakwa FADLI MUSAAD Alias ABA bersama-sama dengan Terdakwa SAHABUDDIN RUMLUS Alias RADIT pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2026 sekira pukul 12.00 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2026 atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, di BTN Mahkota Kecamatan Dullah Selatan Kota Tual atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tual, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan tindak pidana “percobaan melakukan pencurian secara bersama-sama dan bersekutu”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara, sebagai berikut: - Bahwa pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2026 sekira Pukul 11.00 WIT Terdakwa FADLI bersama-sama dengan Terdakwa SAHABUDDIN berada di Mangon kompleks mangga dua depan masjid AT-Thairiyah tepatnya dikosan milik terdakwa FADLI duduk bersama-sama merancang untuk melakukan pencurian di lahan milik saksi ZAKARIAH. Kemudian sekitar Pukul 11.30 WIT Terdakwa FADLI bersama-sama dengan Terdakwa SAHABUDDIN pergi menuju BTN MAHKOTA Kecamatan Pulau Dullah Selatan Kota Tual tepatnya di lahan pertanian milik saksi ZAKARIAH menggunakan sepeda motor merek Yamaha Mio Soul GT warna abu-abu dengan nomor rangka: MH3SE9010FJ026511 dan nomor mesin E3R4E0026516. Namun pada saat dijalan didekat lahan pertanian milik saksi ZAKARIAH, para Terdakwa bertemu dengan saksi ZAKARIAH sehingga para Terdakwa memutar sepeda motor menuju ke Pasar Tual dan menaruh sepeda motor yang digunakan para Terdakwa di Pasar Tual. Kemudia Terdakwa FADLI bersama-sama dengan Terdakwa SAHABUDDIN berjalan menuju lahan pertanian milik saksi ZAKARIAH yang jaraknya sekitar lebih kurang 300m. Setelah Terdakwa FADLI dan Terdakwa SAHABUDDIN tiba di lahan pertanian tersebut, Terdakwa FADLI bersama-sama dengan Terdakwa SAHABUDDIN langsung mengambil cabai milik saksi ZAKARIAH dengan cara memetik bagian tangkai tanaman cabai keriting tersebut dan memasukkannya ke dalam 1 (satu) buah karung berwarna merah muda. Setelah cabai tersebut terkumpul sekitar 1 (satu) karung, Terdakwa FADLI bersama-sama dengan Terdakwa SAHABUDDIN langsung keluar dari area lahan pertanian milik saksi ZAKARIAH. Namun saat itu saksi UVE langsung berteriak “Pencuri” yang sehingga para Terdakwa langsung lari ke jalan yang menuju Desa Ohoitel sambil Terdakwa FADLI memikul 1( satu) buah karung yang berisi cabai keriting tersebut. Kemudian setelah tiba di depan jalan, Terdakwa FADLI bersama sama dengan Terdakwa SAHABUDDIN sepakat untuk menyembunyikan 1 (satu) buah karung yang berisi cabai keriting tersebut di tempat pembuangan sampah dekat jalan raya. Kemudian Terdakwa FADLI meminjam uang sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dari Terdakwa SAHABUDDIN untuk pergi mengambil sepeda motor yang sebelumnya sudah disembunyikan di dekat Pasar Tual. Setelah itu Terdakwa FADLI pergi menggunakan ojek menuju lokasi motor disembunyikan tersebut dan Terdakwa SAHABUDDIN menunggu di depan jalan. Setelah Terdakwa FADLI tiba di lokasi tersebut, saksi ZAKARIAH, saksi HERMAN, saksi ASRUL, bersama-sama dengan beberapa warga lain langsung menangkap Terdakwa FADLI dan dibawa ke mako satbrimob. Setelah itu anggota dari Polres Tual datang untuk membawa Terdakwa FADLI ke Polres Tual untuk dilakukan proses hokum lebih lanjut. - - Bahwa Perbuatan Terdakwa FADLI bersama-sama dengan Terdakwa SAHABUDDIN mengambil cabai keriting milik saksi ZAKARIAH tersebut, mengakibatkan saksi ZAKARIAH mengalami kerugian sekitar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) atau setidak tidaknya sejumlah tersebut. Bahwa Perbuatan Terdakwa FADLI bersama-sama dengan Terdakwa SAHABUDDIN mengambil cabai keriting milik saksi ZAKARIAH tersebut tidak memiliki izin dari saksi ZAKARIAH untuk mengambil, memiliki, cabai tersebut kepada siapapun. ---------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g jo. Pasal 17 ayat 1 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana ----------------------------------------------------------------------------------------- |