| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 10/Pid.Sus/2026/PN Tul | 1.Yabes Marlobi Sirait, SH 2.SYAFRUDDIN MUIN, SH 3.RAHMAT SEPKA VERNANDES, S.H. 4.ALFRED PERLIN JAYA LOMBOE, S.H. 5.PENGKY STEPHEN SIGALINGING, S.H. |
ABANG NARWAWAN Alias GIGS | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Feb. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 10/Pid.Sus/2026/PN Tul | ||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 03 Feb. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B – 7/ Q.1.12 / Eku.2 / 02 / 2026 | ||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||
| Dakwaan | -------Bahwa Terdakwa ABANG NARWAWAN Alias GIGS pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 sekitar pukul 23.30 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di samping lapangan bola Desa Lokwirin, Kecamatan Pulau Pulau Kur, Kota Tual, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tual, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan tindak pidana “Secara tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut : - - Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 sekitar pukul 17.00 WIT, Terdakwa datang kerumah Saksi ABIDU MADAMAR untuk meminjam parang. Saat Terdakwa sampai dirumah Saksi ABIDU MADAMAR, Terdakwa dan Saksi ABIDU MADAMAR mengobrol sambil mengkomsumsi minuman beralkohol jenis sopi. Kemudian sekitar pukul 22.30 WIT, Terdakwa pulang ke rumahnya sambil membawa sebilah parang yang panjangnya 58 cm (lima puluh delapan) berdiameter 4 cm (empat) terbuat dari besi dengan gagang sebilah parang terbuat dari kayu dengan dililit menggunakan karet ban dalam berwarna hitam yang terdakwa pinjam dari Saksi ABIDU MADAMAR; Kemudian sekitar pukul 23.30 WIT di samping lapangan bola Desa Lokwirin, Kecamatan Pulau Kur, saat diperjalanan Terdakwa mendengar suara teriakan Saksi EDI MAULANA LETSOIN yang sedang marah-marah dikarenakan istrinya belum pulang ke rumah. Kemudian Terdakwa berkata kepada Saksi EDI MAULANA LETSOIN “Edi kau babi anjing kau, kau bicara maitua kaya b yang atar ko maitua saja” mendengar ucapan tersebut Saksi EDI MAULANA LETSOIN datang menghampiri Terdakwa. Saat Terdakwa melihat Saksi EDI MAULANA LETSOIN menghampirinya, Terdakwa langsung -2- mengayunkan sebilah parang ke arah Saksi EDI MAULANA LETSOIN namun Saksi EDI MAULANA LETSOIN mampu menghindar dan kabur meninggalkan Terdakwa. Kemudian Saksi ALISIUN LETSOIN yang tidak jauh dari Lokasi tersebut datang menghampiri Terdakwa dan mengamankan sebilah parang yang sedang dipegang Terdakwa; - Bahwa Terdakwa menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, memiliki, menyimpan, mengangkut, mempergunakan sebilah parang yang panjangnya 58 cm (lima puluh delapan) berdiameter 4 cm (empat) terbuat dari besi dengan gagang sebilah parang terbuat dari kayu dengan dililit menggunakan karet ban dalam berwarna hitam tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang. -----Perbuatan Terdakwa ABANG NARWAWAN Alias GIGS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 ayat (1) KUHPidana Tahun 2023----------------------------- |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
