Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2024/PN Tul ABDOLAH TAMNGE 1.ZUBAIDA TAMHER
2.IBRAHIM TAMNGE
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2024/PN Tul
Tanggal Surat Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ABDOLAH TAMNGE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JOHANIS LETSOIN, SHABDOLAH TAMNGE
Tergugat
NoNama
1ZUBAIDA TAMHER
2IBRAHIM TAMNGE
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Mentri ATR/BPN cq Kepala kantor wilayah ATR/BPN Provinsi Maluku Cq Kepala Kantor ATR/BPN kabupaten Maluku Tenggara
2Pemerintah Kota Tual Cq Camat Pulau Dullah Selatan Kota Tual
3Kepala desa/ohoi tual
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan  Tergugat  I, Tergugat II, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III adalah perbuatan tanpa hak dan melawan hukum
  3. Menyatakan SHM. No. 02500 atas nama ZUBAIDA TAMHER dengan luas 1.021 M2 tanggal 12 April 2018  yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat I tidak memiliki kekuatan hukum
  4. Menyatakan tanah sengketa dengan luas 1.021 M2 yang terletak di Jl. Baldu hadad Dusun Dumar Desa Tual Kecamatan Pulau Dullah Selatan Kota Tual dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah barat berbatasan dengan Jl. Balduhadad Dusun Dumar Sebelah timur berbatasan dengan tanah adat Tamnge Rahanduan Dumar Sebelah selatan berbatasan dengan tanah adat Tamnge Rahanduan Dumar Sebelah utara berbatasan dengan tanah adat Tamnge Rahanduan Dumar Adalah merupakan bagian kecil dari tanah petuanan Tamnge Rahanduan Dumar milik Penggugat dan keluarga Tamnge Rahanduan Dumar dengan batas-batas sebagai berikut : sebelah utara berbatasan dengan Wakat Ko sampai ke Temar Vovra, selatan berbatasan dari Vat Ving, Hoar Mat ( kali mati ), Hoar Mat ( tanjung kali mati ), Fau Tarew  sampai Nabur, timur berbatasan dari  Temar Vovra  sampai dengan Vat Ving, dan barat berbatasan dari Nabur sampai denga Wakat Ko.
  5. Menyatakan tanah petuanan Tamnge Rahanduan Dumar adalah milik Penggugat dan keluarga besar Tamnge Rahanduan Dumar maka segalah bentuk perbuatan hukum di atasnya haruslah mendapat persetujuan dari Penggugat dan keluarga besar Tamnge Rahanduan Dumar.
  6. Menyatakan bahwa Penggugat adalah merupakan ahliwaris dari moyang TABAL SYAFIK yang turun sampai moyang BALSARIN
  7. Menghukum Tergugat I untuk mengosongkan bidang atau persil tanah yang diatasnya telah dibangun bangunan milik  Tergugat I serta menyerahkannya kepada Penggugat dan keluarga besar Tamnge Rahan Duan Dumar sebagai pemilik sah tanpa suatu syarat apapun dan dilakukan secara sukarela serta jika perlu dengan bantuan alat Negara
  8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakan diatas tanah objek sengketa
  9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III  untuk secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada Penggugat dan Kelurga Tamnge Rahan Duan Dumar sebesar Rp. 163. 360. 000, 00-sesaat setelah putusan berkekuatan hukum tetap
  10. MenghukumPara Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 10.000,00- perharinya apabila Tergugat lalai dalam menjalankan isi putusan perkara ini setelah berkekuatan hukum tetap.
  11. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak