Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2024/PN Tul 1.Upi Notanubun
2.Maria Afdan
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH MALUKU Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR MALUKU TENGGARA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penggeledahan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2024/PN Tul
Tanggal Surat Jumat, 05 Jan. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Upi Notanubun
2Maria Afdan
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH MALUKU Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR MALUKU TENGGARA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Permohonan para pemohon Praperadilan untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan tindakan Termohon yang telah melakukan penganiayaan atas diri Heder Notanubun dan Brampy Afdan adalah merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum/ KUHAP.
  3. Menyatakan Penangkapan, Perpanjangan penangkapan dan Penahanan, penggeledahan dan penyitaan atas diri Heder Notanubun dan Brampy Afdan adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penangkapan dan penahanan disertai Penyidikan atas diri Heder Notanubun dan Brampy Afdan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  4. Menyatakan Tidak Sah segala Keputusan atau Penetapan yang dilakukan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka, Penangkapan, Perpanjangan penangkapan dan Penahanan terhadap diri Heder Notanubun dan Brampy Afdan.
  5. Memerintahkan kepada Termohon untuk segera dan seketika mengeluarkan Heder Notanubun dan Brampy Afdan dari tahanan sejakĀ  Putusan ini diucapkan.
  6. Menghukum Termohon untuk membayar uang ganti rugi akibat tindakan Penangkapan dan Penahanan oleh Termohon yang tidak sah dan tidak berdasar hukum.
  7. Membebankan biaya perkara kepada negara.
Pihak Dipublikasikan Ya