| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 20/Pid.B/2026/PN Tul | 1.JARU YEHEZKIEL,S.H. 2.MAHESA ARYO BIMO, S.H. 3.RAIHAN THAHIR, S.H. 4.MHD. WALID RAMADHAN NASUTION, S.H. |
THORANUS BENONI HUKUBUN Alias NUS | Tuntutan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Mar. 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||||||
| Nomor Perkara | 20/Pid.B/2026/PN Tul | ||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 04 Mar. 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-278/Q.1.19/Eoh.2/03/2026 | ||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||
| Advokat | |||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||
| Dakwaan |
---------- Bahwa THORANUS BENONI HUKUBUN Alias NUS pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025 sekira pukul 19.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025 atau pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Ohoibun Pantai Lingkungan Yoseph Langgur, Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara tepatnya di dalam rumah Terdakwa THORANUS BENONI HUKUBUN Alias NUS atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tual yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah “melakukan penganiayaan”, terhadap Korban JOHN SOLIVAN C. HOEKOEBOEN Alias JOHN dengan cara-cara sebagai berikut: -------------
Hasil Pemeriksaan:
Telah diperiksa seorang laki-laki bernama John Solivan C. Hoekoeboen, umur lima puluh delapan tahun berdasarkan hasil pemeriksaan luar ditemukan bengkak disamping mata kanan. Perlukaan ini disebabkan oleh karena kekerasan akibat benda tumpul. ----------Perbuatan Terdakwa THORANUS BENONI HUKUBUN Alias NUS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------------------------------------------------------------
|
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
