Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2026/PN Tul PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Tual 1.IRENE PUJI ASTUTY RENYAAN
2.AGUSTINUS MERDEKA RESUBUN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2026/PN Tul
Tanggal Surat Rabu, 08 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Tual
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1IRENE PUJI ASTUTY RENYAAN
2AGUSTINUS MERDEKA RESUBUN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 74.117.691,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 74.117.691,- ( TUJUH PULUH EMPAT JUTA SERATUS TUJUH BELAS RIBU ENAM RATUS SEMBILAN PULUH SATU), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 60.537.648,- ( ENAM PULUH JUTA LIMA RATUS TIGA PULUH TUJUH RIBU ENAM RATUS EMPAT PULUH DELAPAN) ditambah bunga sebesar 13.580.043,- ( TIGA BELAS JUTA LIMA RATUS DELAPAN PULUH RIBUEMPAT PULUH TIGA), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak