Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut diatas;
-
MenetapkanĀ Pemohon sebagai wakil dari anak-anak Pemohon yang belum dewasa, yaitu :
- MUHAMMAD FATHIR, Jenis kelamin Laki-Laki, Lahir di Tual pada Tanggal07 Agustus 2012 ;
- MUHAMMAD YASSER, Jenis kelamin Laki-Laki, Lahir di Tual pada Tanggal 05 Februari 2016 ;
- MIKHAYLA SEIKHA MOZZA, Jenis kelamin Perempuan, Lahir di Tual pada Tanggal 14 November 2018.Untuk bersama-sama menjual sebidang tanah yang diatasnya terdapat sebuah bangunan rumah Permanen sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor : 3748 yang terletak di Jalan Kebun Cengkih, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon Provinsi Maluku yang tertulis didalam Gambar Situasi, dengan luas: 98 M2(sembilan puluh delapan meter persegi)
- Membebankan biaya permohonan ini kepadaPemohon;
|