Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
20/Pdt.P/2023/PN Tul QASIMAH ARIEF HANUBUN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 20/Pdt.P/2023/PN Tul
Tanggal Surat Senin, 04 Des. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1QASIMAH ARIEF HANUBUN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut diatas;
  2. MenetapkanĀ  Pemohon sebagai wakil dari anak-anak Pemohon yang belum dewasa, yaitu :

    • MUHAMMAD FATHIR, Jenis kelamin Laki-Laki, Lahir di Tual pada Tanggal07 Agustus 2012 ;
    • MUHAMMAD YASSER, Jenis kelamin Laki-Laki, Lahir di Tual pada Tanggal 05 Februari 2016 ;
    • MIKHAYLA SEIKHA MOZZA, Jenis kelamin Perempuan, Lahir di Tual pada Tanggal 14 November 2018.Untuk bersama-sama menjual sebidang tanah yang diatasnya terdapat sebuah bangunan rumah Permanen sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor : 3748 yang terletak di Jalan Kebun Cengkih, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon Provinsi Maluku yang tertulis didalam Gambar Situasi, dengan luas: 98 M2(sembilan puluh delapan meter persegi)
  3. Membebankan biaya permohonan ini kepadaPemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak