| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Menetapkan menurut hukum bahwa nama/identitas Pemohon yang benar untuk digunakan adalah RAFLI ALMOHDAR, Lahir di Ambon pada Tanggal 13 Januari Tahun 1985, sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 12642/CS.DMT/2005, yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Kependudukan Keluarga Berencana dan Catatan Sipil Kabupaten Maluku Tengah, Tanggal 3 Desember 2005 ;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan turunan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tual untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu ;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum.
|