| Petitum Permohonan |
Perihal : Gugatan Praperadilan
- Bahwa pada tanggal 12 Agustus 2016 sekitar kurang lebih Jam 01.25 Wit, 2 (dua) orang Pegawai pada Kantor Termohon Praperadilan yang bernama Saudara fajar PRIYO UTOMO dan SEPTIAN PUTRA KURNIAWAN (bukan berstatus sebagaiPenyidik atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bidang Kepabeanan) mendatangi pemilik rumah bernama WAINTA yang beralamat di Desa Fiditan Kompleks Banda Elly Larat Kecamatan Dullah Utara Kota Tual ;-------
- Bahwa setelah 2 (dua) orang Pegawai pada Kantor Termohon Praperadilan tersebut, mendatangi pemilik rumah bernama WAINTA pada alamat di atas, langsung melakukan Penggeledahan, Penyegelan dan Penyitaan barang yang ada didalam rumah milik WAINTA berupa 11 (sebelas) Bal Karung Plastik yang didalamnya berisi 20 (dua puluh) Karton Tembakau Merek Gudang Cengkeh yang adalah milik LA RUDI (Pemohon Praperadilan) dan membawahnya ke Kantor Termohon Praperadilan tanpa terlebih dahulu memiliki dan memperlihatkan Surat Izin Penggeledahan dan Surat Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Tual sebagaimana ketentuan Pasal 32 dan Pasal 38 KUHAP ;----------------------------------
- Bahwa selanjutnya 2 (dua) orang pegawai dari Kantor Termohon Praperadilan membuatkan Berita Acara Penyegelan Nomor : BA-10/WBC.16/KPP.PR.0202/2016 tanggal 12 Agustus 2016, berdasarkan Surat Perintah Nomor : 05/WBC.16/KPP.PR.0202/2016 yang disaksikan dan ditandatangani oleh pemilik rumah yang bernama WAINTA dan tindakan tersebut tanpa disaksikan oleh Kepala Desa atau Ketua Lingkungan dengan 2 (dua) orang saksi serta tidak dibuat Berita Acara memasuki dan atau menggeledah rumah dalam waktu 2 (dua) hari harus dibuat Berita Acara dan turunannya disampaikan kepada pemilik rumah atau penghuni rumah yang bersangkutan dan tindakan mana tanpa diketahui dan disetujui oleh Pemohon Praperadilan ;-----------------------
- Bahwa setelah dua (dua) orang Pegawai dari Kantor Termohon Praperadilan melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Point 3 (tiga) diatas, kemudian barang-barang berupa 11 (sebelas) Bal Karung yang berisi 20 (dua puluh) Karton Tembakau Merek Gudang Cengkeh diangkut atau dibawah oleh 2 (dua) orang Pegawai tersebut dengan menggunakan mobil sebagai alat angkut dan menempatkan pada Kantor Termohon Praperadilan sampai dengan Gugatan ini diajukan ;-------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa tindakan yang dilakukan oleh Pegawai dari Kantor Termohon Praperadilan sebagaimana diatas, secara hukum merupakan rangkaian tindakan Hukum dalam bentuk Penyelidikan dan Penyidikan (Pro Juticia) yang oleh Pemohon Praperadilan dianggap sebagai tindakan Penggeledahan dan Penyitaan yang dilakukan secara tidak sah ;------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Pemohon menganggap perbuatan yang dilakukan oleh 2 (dua) orang Pegawai dari Kantor Termohon Praperadilan sebagai tindakan tidak sah didasarkan pada alasan-alasan serta dasar hukum sebagai berikut ;-------------------
a). Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995, Pasal 112 Ayat (1) menyebutkan Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di Lingkungan Direktorat Jendral Bea dan Cukai diberi wewenang khusus sebagai Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan Penyidikan tindak pidana di bidang Kepabeanan ;-------------
Bahwa amanat Pasal 112 Ayat (1) tersebut mewajibkan yang melakukan tindakan Penyidikan adalah Penyidik Khusus atau disebut dengan Penyidik PNS Bea dan Cukai. Oleh karena itu segala tindakan hukum yang dilakukan berkaitan dengan dugaan adanya tindak pidana kepabeanan tidak dilakukan oleh semua Pegawai pada Dirjen Bea dan Cukai, termasuk didalamnya bukan wewenang 2 (dua) orang pegawai pada Kantor Termohon Praperadilan ;--------
Bahwa didalam Peraturan Pemerintah Nomor : 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindakan Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai pada Pasal 1 Ayat (1) menyebutkan penyidikan terhadap tindak pidana dibidang Kepabeanan dan Cukai adalah Penyidik PNS Dirjen Bea dan Cukai. Ayat (3) menyebutkan Dalam situasi tertentu Penyidikan terhadap tindak pidana di Bidang Kepabeanan dab Cukai dapat dilakukan oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia ;------------------------------------------------------------------
Fakktanya ternyata 2 (dua) orang Pegawai pada Kantor Termohon Praperadilan tersebut yang bukan Penyidik PNS Bea dan Cukai, juga Pemohon sudah mengecek langsung kepihak Kepolisian ternyata tidak dilibatkan dalam Penanganan Masalah Penggeledahan dan Penyitaan dimaksud sebagaimana dalam Permohonan Praperadilan ini ;----------------------
b). Jika tindakan yang dilakukan oleh Termohon Praperadilan Cq. Pegawai biasa seperti yang dialami Pemohon Praperadilan dianggap sebagai tindakan yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, mestinya dilakukan oleh Penyidik PNS Bea dan Cukai dengan tetap tunduk pada prosedur hukum yang di atur dalam KUHAP ;---------------------------
-
d). Didalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan menyebutkan pada Pasal 1 Angka 1 sebagai berikut :---------------------------------
Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas Lalulintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan Bea masuk dan Bea keluar ;-------------------------------------------------
Dilanjutkan dalam pasal 1 angka 3 sebagai berikut ;-----------------------------------
Kawasan pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di Pelabuhan Laut, Bandar Udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk Lalulintas barang yang sepenuhnya berada dibawah Pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa faktanya tindakan yang dilakukan oleh 2 (dua) orang Pegawai pada Kantor Termohon Praperadilan yang nyata-nyata bukan Penyidik PNS Bea dan Cukai sudah melakukan Penggeledahan, Penyegelan dan Penyitaan, bahkan membawah barang milik Pemohon Praperadilan dari rumah WAINTA sejak tanggal 12 Agustus 2016, setelah 11 (sebelas) Bal Karung yanng berisi 20 (dua puluh) Karton Rokok Merek Gudang Cengeh diangkut dengan KM. Tidar tiba di Dermaga Yosudarso Tual tanggal 2 Agustus 2016 sekitar Pukul 06.00 Wit tanpa ada pemeriksaan/penahanan barang oleh termohon Praperadilan dan telah diangkut keluar serta ditempatkan dirumah diluar dari kawasan pabean Pelabuhan Yosudarso Tual, dengan demikian secara hukum tindakan Penggeledahan, Penyegelan dan Penyitaan yang dilakukan oleh 2 (dua) orang Pegawai pada Kantor Termohon Praperadilan adalah tindakan yang tidak sah dan bertentangan dengan Hukum yang berlaku ;---------------------------------------------------------------------
- Bahwa dengan keadaan sebagai fakta hukum seperti yang dikemukakan Pemohon tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa 2 (dua) orang Pegawai pada Kantor Termohon Praperadilan tidak memiliki kapasitas atau kedudukan hukum yang legal untuk melakukan tindakan hukum kemudian jika benar tindakan yang dilakukan pada tanggal 12 Agustus 2016 tersebut sebagai tindakan hukum berupa Penggeledahan, Penyegelan dan Penyitaan bahkan perampasan (membawah pergi barang milik Pemohon Praperadilan ke Kantor Termohon), maka tindakan tersebut tidak sah serta menjadi wewenang Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Tual untuk memeriksa, mengadili dan memutuskannya ;-------------------------
- Bahwa oleh karena rangkaian tindak hukum yang tidak sah dilakukan oleh 2 (dua) orang Pegawai pada Kantor Termohon Praperadilan yang juga bukan merupakan penyidik PNS Bea dan Cukai, maka tindakan tersebut bukan hanya tidak sah secara Hukum tetapi sudah mempermalukan Pemohon Praperadilan sebagai pedagang/pengusaha dihadapan banyak masyarakat umum, padahal sampai dengan hari ini Pemohon Praperadilan belum pernah diperiksa atau sampai pada proses hukum yang objektif, maka Pemohon Praperadilan menutut kepada Termohon Praperadilan untuk membayar kerugian Imateril sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) disisi lain kerugian materil yang telah dialami Pemohon sebesar Rp. 139.301.200,- (seratus tiga puluh sembilan juta tiga ratus satu ribu dua ratus rupiah) dengan perinciannya : Modal belanja 20 (dua puluh) Karton Rokok Merek Gudang Cengkeh berisi 80 (delapan puluh) Slof harganya Rp. 116.250.000,- (seratus enam belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ditambah biaya derek Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ditambah keuntungan bersih yang diperoleh dari penjualan 80 (delapan puluh) slof dikali 20 (dua puluh) Karton = 1.600 Slof dikali keuntungan per-slof Rp. 14.282 = Rp. 22.851.200,- yang harus menjadi tanggung jawab Termohon Praperadilan untuk membayar kepada Pemohon Praperadilan oleh karenanya wajar jika Pemohon Praperadilan menuntut ganti rugi atas hal itu akibat perbuatan tidak sah dari 2 (dua) orang Pegawai pada Kantor Termohon Praperadilan, maka harus diganti kerugiannya oleh Termohon Praperadilan, sehingga kerugian Imateril dan Materil yang harus dibayar : Rp. 500.000.000,- + Rp. 139.301.200,- = Rp. 639.301.200,- kepada Pemohon Praperadilan ;-----------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan pada alasan dan fakta-fakta hukum serta norma hukum yang Pemohon Praperadilan telah kemukakan diatas, mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tual, menerima Permohonan ini, menentukan hari sidang, dan setelah melalui pembuktian menurut hukum, menjatuhkan putusan sebagai berikut ;----------
PRIMAIR :
- Mengabulan Gugatan Permohonan Peradilan untuk seluruhnya ;----------------------
- Menyatakan sebagai hukum bahwa saudara FAJAR PRIYO UTOMO dan saudara SEPTIAN PUTRA KURNIAWAN yang merupakan Pegawai pada Kantor Termohon Praperadilan yang bukan merupakan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea dan Cukai tidak memiliki kedudukan atau kapasitas hukum untuk melakukan tindak hukum ;---------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan tindakan Penggeledahan, Penyegelan dan Penyitaan serta membawah pergi barang milik Pemohon berupa 11 (sebelas) Bal Karung yang berisi 20 (dua puluh) Karton Rokok Merek Gudang Cengkeh dari rumah milik WAINTA yang dilakukan oleh saudara FAJAR PRIYO UTOMO dan saudara SEPTIAN PUTRA KURNIAWAN pada tanggal 12 Agustus 2016 adalah tidak sah ;
- Meyatakan sebagai hukum bahwa Berita Acara Penyegelan Barang, Nomor : BA-10/WBC.16/KPP.P R.0202/2016 tanggal 12 Agustus 2016, berdasarkan Surat Perintah Nomor ; 05/WBC.16/KPP.P R.0202/2016 cacat hukum dan batal demi hukum ;---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Memerintahkan kepada Termohon Praperadilan untuk mengembalikan barang milik Permohonan Praperadilan berupa 11 (sebelas) Bal Karung yang berisi 20 (dua puluh) Karton Rokok Merek Gudang Cengkeh kepada Pemohon sesaat setelah putusan dibacakan ;------------------------------------------------------------------------
- Atau menghukum Termohon Praperadilan untuk membayar ganti rugi Imateril dan Materil kepada Pemohon sebesar Rp. 639.301.200,- (Enam Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Satu Ribu Dua Ratus Rupiah) kepada Pemohon Praperadilan ;-------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Termohon Praperadilan untuk membayar semua ongkos perkara ini ;
SUBSIDAIR :
Mohon Putusan Yang Seadil-adilnya (Et Aequo Et Bono) ;------------------------------- |