Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2019/PN Tul PT BANK RAKYAT INDONESIA Persero Cabang Tual Tbk 1.SANTOSO
2.YURIS SETYOWATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Apr. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2019/PN Tul
Tanggal Surat Rabu, 13 Mar. 2019
Nomor Surat B.0572 C.XIII/ADK/03/2019
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA Persero Cabang Tual Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SANTOSO
2YURIS SETYOWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 47.057.194,00
Petitum

M E N G A D I L I :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kredit Tergugat I dan Tergugat II sebagaimana telah dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam                        Surat Pengakuan Hutang Nomor: 3516-01-010680-10-3 Tanggal 24 Desember 2013; di mana total tunggakan tercatat sebesar Rp. 47.057.194,- (Empat puluh tujuh juta lima puluh tujuh ribu seratus sembilan puluh empat rupiah). Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh tunggakan kredit secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 00567 Jl. Perumnas, Kelurahan Ohoijang Watdek, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara, A.n. Yuris Setyowati; yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;

 

Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM No. 00567 Jl. Perumnas, Kelurahan Ohoijang Watdek, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara, A.n. Yuris Setyowati; berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;

Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan kepemilikan SHM No. 00567 Jl. Perumnas, Kelurahan Ohoijang Watdek, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara, A.n. Yuris Setyowati;

  1. untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I dan Tergugat II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
  2. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak