| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 4/Pdt.G.S/2019/PN Tul | PT BANK RAKYAT INDONESIA Persero Cabang Tual Tbk | 1.SANTOSO 2.YURIS SETYOWATI |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 09 Apr. 2019 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 4/Pdt.G.S/2019/PN Tul | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 13 Mar. 2019 | ||||||
| Nomor Surat | B.0572 C.XIII/ADK/03/2019 | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 47.057.194,00 | ||||||
| Petitum | M E N G A D I L I :
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kredit Tergugat I dan Tergugat II sebagaimana telah dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam Surat Pengakuan Hutang Nomor: 3516-01-010680-10-3 Tanggal 24 Desember 2013; di mana total tunggakan tercatat sebesar Rp. 47.057.194,- (Empat puluh tujuh juta lima puluh tujuh ribu seratus sembilan puluh empat rupiah). Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh tunggakan kredit secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 00567 Jl. Perumnas, Kelurahan Ohoijang Watdek, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara, A.n. Yuris Setyowati; yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM No. 00567 Jl. Perumnas, Kelurahan Ohoijang Watdek, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara, A.n. Yuris Setyowati; berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya; Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan kepemilikan SHM No. 00567 Jl. Perumnas, Kelurahan Ohoijang Watdek, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara, A.n. Yuris Setyowati;
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
