Kembali |
Nomor Perkara | Error, Pihak Not Found!!! | Error, Pihak Not Found!!! | Status Perkara |
1/Pid.Sus-PRK/2022/PN Tul | 1.YERRY TRI MULYAWAN, S.H. 2.MUHAMMAD ABRAR PRATAMA, S.H. 3.WAIS ALQORNI, S.H. 4.DONY HARAPAN LIMBONG, S.H. |
1.ARI MANFIANIK Alias ARI 2.LAMANI SAMIUN Alias LANI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 17 Nov. 2022 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Perikanan | ||||||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Sus-PRK/2022/PN Tul | ||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 15 Nov. 2022 | ||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-55/Q.1.12/Eku.2/11/2022 | ||||||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||||||
Error, Pihak Not Found!!! | |||||||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||||||
Dakwaan | Bahwa I ARI MANFIANIK Alias ARI Terdakwa II LAMANI SAMIUN Alias LAMI pada hari Sabtu tanggal 03 September 2022 sekira pukul 11.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2022 bertempat di sekitaran perairan laut Desa Tayando Langgiar Kecamatan Tayando Tam Kota Tual atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tual yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penagkapan ikan dan/ atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya”, yang dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : Perbuatan Terdakwa I ARI MANFIANIK Alias ARI Terdakwa II LAMANI SAMIUN Alias LAMI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHPidana |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |