Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G/2026/PN Tul PAULINA E. LEBESUBAN Martinus Gamgenora Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 21/Pdt.G/2026/PN Tul
Tanggal Surat Rabu, 26 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PAULINA E. LEBESUBAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1WISKA W.R.RAHANTOKNAM, S.H., M. HPAULINA E. LEBESUBAN
Tergugat
NoNama
1Martinus Gamgenora
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Anisia Bukutubun
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap Penggugat;
  3. Menyatakan Demi Hukum surat perjanjian jual beli beserta bukti pembayaran yang dibuat oleh Penggugat dan Tergugat Tertanggal 01 Agustus 2025 adalah sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat;
  4. Menghukum Tergugat untuk patuh dalam melaksanakan perjanjian jual beli sebagai penjual serta menerima sisa pembayaran jual beli tanah sebesar Rp 23.900.000,- (Dua Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah) secara langsung;
  5. Memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan objek sengketa secara sukarela kepada Penggugat pasca pelunasan jual beli;
  6. Memerintahkan Turut Tergugat Untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo;
  7. Menyatakan Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas sebidang Tanah Milik Tergugat dengan Luas 90 M2 adalah Sah dan Berharga;
  8. Menyatakan Putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vorraad) meskipun ada upaya hukum maupun perlawanan yang dilakukan oleh Tergugat;
  9. Menetapkan biaya menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak