| Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 26 Agu. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
| Nomor Perkara |
21/Pdt.G/2026/PN Tul |
| Tanggal Surat |
Rabu, 26 Agu. 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | PAULINA E. LEBESUBAN |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | WISKA W.R.RAHANTOKNAM, S.H., M. H | PAULINA E. LEBESUBAN |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Martinus Gamgenora |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap Penggugat;
- Menyatakan Demi Hukum surat perjanjian jual beli beserta bukti pembayaran yang dibuat oleh Penggugat dan Tergugat Tertanggal 01 Agustus 2025 adalah sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum Tergugat untuk patuh dalam melaksanakan perjanjian jual beli sebagai penjual serta menerima sisa pembayaran jual beli tanah sebesar Rp 23.900.000,- (Dua Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah) secara langsung;
- Memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan objek sengketa secara sukarela kepada Penggugat pasca pelunasan jual beli;
- Memerintahkan Turut Tergugat Untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo;
- Menyatakan Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas sebidang Tanah Milik Tergugat dengan Luas 90 M2 adalah Sah dan Berharga;
- Menyatakan Putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vorraad) meskipun ada upaya hukum maupun perlawanan yang dilakukan oleh Tergugat;
- Menetapkan biaya menurut hukum.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |