| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa MUSA BABAUBUN Alias MUSA pada hari Kamis tanggal 01 bulan Januari tahun 2026 sekitar pukul 03.30 WIT atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari atau dalam kurun waktu di tahun 2026, bertempat di depan Rumah Makan Warung Minang Raya Jalan Jend. Sudirman, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara, atau setidak – tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tual yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana “tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------
-
- Bahwa sesuai keterangan waktu dan tempat di atas, pada awalnya Saksi ABDULLAH RETTOB selaku Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (KASI PROPAM) Kepolisian Resor Maluku Tenggara sedang melaksanakan tugas pengawasan terhadap anggota Kepolisian yang melaksanakan pengamanan operasi Lilin Salawaku 2025 pada pos-pos pengamanan di wilayah hukum Kabupaten Maluku Tenggara. Ketika Saksi ABDULLAH RETTOB melintasi depan Rumah Makan Warung Minang Raya di Jalan Jend. Sudirman Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara, Saksi ABDULLAH RETTOB melihat Terdakwa MUSA BABAUBUN sedang berdiri di tengah jalan raya menghalangi pengguna jalan sambil memegang sebilah pisau dalam keadaan di bawah pengaruh alkohol (mabuk);
- Selanjutnya Saksi ABDULLAH RETTOB keluar dari mobil untuk menegur Terdakwa MUSA BABAUBUN agar pergi dari tengah jalan. Namun, Terdakwa tidak menghiraukan teguran dan justru mengejar Saksi ABDULLAH RETTOB sambil memegang sebilah pisau sehingga Saksi ABDULLAH RETTOB berlari masuk kembali ke dalam mobil untuk mengamankan diri. Setelah berada di dalam mobil, Saksi ABDULLAH RETTOB menghubungi Regu Patroli Mobile Sabhara yakni dari Saksi AZIZ MERDEKA PUTRA MAIL Alias MERDEKA, Saksi MARTHEN SALEA TILANG Alias MARTHEN, dan Saksi NICOLAS ALDISIUS SABONO Alias AI yang sedang bertugas di Pos Taman Landmark melalui Handy Talkie (HT) untuk segera datang ke Tempat Kejadian Perkara. Beberapa menit kemudian Regu Patroli Mobile Sabhara tiba di lokasi dan langsung mengamankan Terdakwa dengan cara memeluk tubuh Terdakwa. Pada saat diamankan, Terdakwa melakukan perlawanan dengan cara meronta-ronta akibatnya Terdakwa bersama salah satu anggota Regu Patroli Mobile Sabhara terjatuh di jalan raya dan Terdakwa berusaha untuk melarikan diri, namun anggota lainnya berhasil menangkap dan mengamankan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti berupa sebilah pisau dengan ukuran panjang sekitar 37 (tiga puluh tujuh) sentimeter yang hulunya terbuat dari kayu dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Maluku Tenggara untuk diproses secara hukum;
- Bahwa Terdakwa MUSA BABAUBUN Alias MUSA tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal membawa, menguasai, memiliki, menyimpan dan mempergunakan senjata penikam atau penusuk berupa sebilah pisau dengan ukuran panjang sekitar 37 (tiga puluh tujuh) sentimeter? yang hulunya terbuat dari kayu;
- Bahwa sebilah pisau dengan ukuran panjang sekitar 37 (tiga puluh tujuh) sentimeter yang hulunya terbuat dari kayu yang dikuasai, dibawa, disimpan, dimiliki atau dipergunakan oleh Terdakwa merupakan senjata penusuk (stootwapen) atau senjata penikam (steek wapen) yang tidak termasuk barang yang nyata-nyata digunakan untuk pertanian, untuk pekerjaan rumah tangga, untuk kepentingan melakukan pekerjaan dengan sah, atau yang nyata- nyata mempunyai tujuan sebagai Barang pusaka atau Barang kuno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 307 Ayat (2) Undang-undang Repubik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
---- Perbuatan Terdakwa MUSA BABAUBUN Alias MUSA sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 307 Ayat (1) Undang-undang Repubik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana --------------------------------------------------------------------------------- |