| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 15/Pid.B/2026/PN Tul | 1.Yabes Marlobi Sirait, SH 2.SYAFRUDDIN MUIN, SH 3.RAHMAT SEPKA VERNANDES, S.H. 4.ALFRED PERLIN JAYA LOMBOE, S.H. 5.PENGKY STEPHEN SIGALINGING, S.H. |
1.DANDI RENWARIN alias DANDI 2.MOH. WISNU RENWARIN Alias NOKI |
Tuntutan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 25 Feb. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 15/Pid.B/2026/PN Tul | ||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 25 Feb. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-10/ Q.1.12 / Eoh.2 / 02 / 2026 | ||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||
| Terdakwa | |||||||||||||
| Advokat |
|
||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||
| Dakwaan |
------Bahwa Terdakwa I DANDI RENWARIN Alias DANDI bersama-sama dengan Terdakwa II MOH. WISNU RENWARIN Alias NOKI pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekira pukul 15.30 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Kiom Kecamatan Pulau Dullah Selatan Kota Tual atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tual, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana “Pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk menguasai barang yang dicurinya dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara, sebagai berikut:
14.00 Wit di Bengkel Mahkota Islam Center Kecamatan Pulau Dullah Selatan Kota Tual, Terdakwa I bertemu dengan saksi MUHAMAD TAMRIN RAHAYAAN lalu meminta bantuan saksi MUHAMAD TAMRIN RAHAYAAN untuk mengantarkan Terdakwa I menggunakan Sepeda Motor ke Dusun Mangon Kecamatan Pulau Dullah Selatan Kota Tual untuk bertemu dengan saksi EKO SETYA PUTRALESSY. Namun pada saat itu rumah saksi EKO SETYA PUTRALESSY terkunci sehingga Terdakwa I dan saksi MUHAMAD TAMRIN RAHAYAAN tidak bertemu dengan saksi EKO SETYA PUTRALESSY. Kemudian Terdakwa I dan saksi MUHAMAD TAMRIN RAHAYAAN kembali ke Kiom Tanjung. Pada saat di perjalanan menuju Kiom Tanjung, saksi MUHAMAD TAMRIN RAHAYAAN menyampaikan kepada Terdakwa I bahwa saksi EKO SETYA PUTRALESSY ada menghubungi saksi MUHAMAD TAMRIN RAHAYAAN untuk mencari motor bekas dengan harga Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Mendengar hal tersebut, Terdakwa I berniat untuk menjebak saksi EKO SETYA PUTRALESSY dengan cara mencari motor untuk ditawarkan kepada saksi EKO SETYA PUTRALESSY. Pada saat dalam perjalanan melewati PLN Lama, Terdakwa I bertemu saksi SALMAN RENWARIN dan memanggil saksi SALMAN RENWARIN. Kemudian Terdakwa I menyuruh saksi MUHAMAD TAMRIN RAHAYAAN untuk memfoto motor Mio M3 125 warna Putih yang dikendarai oleh saksi SALMAN RENWARIN. Setelah itu foto tersebut dikirimkan oleh saksi MUHAMAD TAMRIN RAHAYAAN melalui Whatsap kepada saksi EKO SETYA PUTRALESSY untuk menawarkannya seharga Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Lalu saksi EKO SETYA PUTRALESSY membalas dengan kalimat “Iyo suda tunggu suda beta ada cari motor untuk pergi kesitu”. Setelah membaca pesan tersebut, saksi MUHAMAD TAMRIN RAHAYAAN menelpon saksi EKO SETYA PUTRALESSY dan mengatakan “Ok yang jual motor tunggu di depan halte depan jalan taman kiom”. Kemudian Terdakwa I pergi mengambil parang di rumah terdakwa yang terletak di Fidabot dan kembali lagi ke Kiom Tanjung. Tidak berselang waktu lama, Terdakwa II dan sdr LAENDI (DPO) datang menggunakan sepeda motor. Setelah itu Terdakwa I menyampaikan niatnya untuk menjebak bertemu saksi EKO SETYA PUTRALESSY di Halte Taman Kiom lalu mengambil uang dan barang milik saksi EKO SETYA PUTRALESSY. Setelah itu Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II, sdr LAENDI, saksi SALMAN RENWARIN sepakat merencanakan untuk menjebak saksi EKO SETYA PUTRALESSY di Halte Taman Kiom;
PUTRALESSY. Lalu sdr LAENDI (DPO) mengambil sepotong kayu dan melempar kayu tersebut ke arah saksi EKO SETYA PUTRALESSY. Selanjutnya Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II, sdr LAENDI (DPO), saksi SALMAN RENWARIN pergi meningalkan lokasi tersebut menuju kuburan di Fidabot. Setelah tiba di kuburan di Fidabot tersebut, Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II, sdr LAENDI (DPO), saksi SALMAN RENWARIN duduk sambil membagi-bagi uang yang telah diambil dari saksi EKO SETYA PUTRALESSY dengan bagian Terdakwa I sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), Terdakwa II sebesar Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), sdr LAENDI (DPO) sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), saksi SALMAN RENWARIN sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dan sisanya sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dipergunakan untuk membeli sopi dan rokok yang dihabiskan bersama, untuk HP merek Vivo Y02 warna Gold milik saksi EKO SETYA PUTRALESSY dipegang oleh Terdakwa I yang digadaikan oleh Terdakwa I kepada saksi VIVIYANTI dengan harga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
Telah diperiksa seorang laki – laki bernama Eko Setya Putralessy, umur tiga puluh satu tahun berdasarkan hasil pemeriksaan luar ditemukan luka robek di kepala bagian tengah – tengah. Perlukaan ini disebabkan oleh karena kekerasan akibat benda tajam. ------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 ayat (2) Huruf d Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-----
KEDUA ------Bahwa ia Terdakwa I RENWARIN Alias DANDI bersama-sama dengan Terdakwa II MOH. WISNU RENWARIN Alias NOKI pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekira pukul 15.30 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Kiom Kecamatan Pulau Dullah Selatan Kota Tual atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tual, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana “turut serta melakukan tindak pidana mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara, sebagai berikut:
14.00 Wit di Bengkel Mahkota Islam Center Kecamatan Pulau Dullah Selatan Kota Tual, Terdakwa I bertemu dengan saksi MUHAMAD TAMRIN RAHAYAAN lalu meminta bantuan saksi MUHAMAD TAMRIN RAHAYAAN untuk mengantarkan Terdakwa I menggunakan Sepeda Motor ke Dusun Mangon Kecamatan Pulau Dullah Selatan Kota Tual untuk bertemu dengan saksi EKO SETYA PUTRALESSY. Namun pada saat itu rumah saksi EKO SETYA PUTRALESSY terkunci sehingga Terdakwa I dan saksi MUHAMAD TAMRIN RAHAYAAN tidak bertemu dengan saksi EKO SETYA PUTRALESSY. Kemudian Terdakwa I dan saksi MUHAMAD TAMRIN RAHAYAAN kembali ke Kiom Tanjung. Pada saat di perjalanan menuju Kiom Tanjung, saksi MUHAMAD TAMRIN RAHAYAAN menyampaikan kepada Terdakwa I bahwa saksi EKO SETYA PUTRALESSY ada menghubungi saksi MUHAMAD TAMRIN RAHAYAAN untuk mencari motor bekas dengan harga Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Mendengar hal tersebut, Terdakwa I berniat untuk menjebak saksi EKO SETYA PUTRALESSY dengan cara mencari motor untuk ditawarkan kepada saksi EKO SETYA PUTRALESSY. Pada saat dalam perjalanan melewati PLN Lama, Terdakwa I bertemu saksi SALMAN RENWARIN dan memanggil saksi SALMAN RENWARIN. Kemudian Terdakwa I menyuruh saksi MUHAMAD TAMRIN RAHAYAAN untuk memfoto motor Mio M3 125 warna Putih yang dikendarai oleh saksi SALMAN RENWARIN. Setelah itu foto tersebut dikirimkan oleh saksi MUHAMAD TAMRIN RAHAYAAN melalui Whatsap kepada saksi EKO SETYA PUTRALESSY untuk menawarkannya seharga Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Lalu saksi EKO SETYA PUTRALESSY membalas dengan kalimat “Iyo suda tunggu suda beta ada cari motor untuk pergi kesitu”. Setelah membaca
|
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
