| Dakwaan |
------ Bahwa Terdakwa I EVA HATUMESSEN Alias EVA dan Terdakwa II MAIKEL ALFA JAFTORAN Alias ALFA pada hari Minggu tanggal 26 Oktober 2025 sekitar pukul 11.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di JL Baldu Wahadat Lorong Citra, Kecamatan Pulau Dullah Selatan, Kota Tual atau di Kantor MBG Lorong Citra, Kecamatan Pulau Dullah Selatan, Kota Tual, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tual, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan tindak pidana “melakukan Penganiayaan” terhadap saksi korban NINDY CLAUDYA GERRITS Alias NINDY, perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut : -----------------
- Bahwa sekitar pukul 09.41 WIT, Saksi Bernadus Jaftoran Alias Beben berada di rumahnya yang beralamat di Ohoitel Baru, Kecamatan Pulau Dullah Selatan, Kota Tual, mendapatkan chat whatsapp dari Saksi Korban Nindy Claudya Gerrits Alias Nindy yang berisikan “selamat pagi bapa tlg buka pintu dapur, pintu kenapa harus bapa yg kunci bt trlmbat pi ibdh krna bt hrus ksna ambil spatu bt bdri tunggu lama lagi”, Kemudian, Saksi Bernadus Jaftoran Alias Beben merasa tidak terima dengan pernyataan di dalam chat tersebut selanjutnya Saksi Bernadus Jaftoran Alias Beben menceritakan kejadian tersebut kepada Terdakwa II, Selanjutnya, Pada pukul 10.30 WIT, Terdakwa I pulang dari gereja ke rumahnya, kemudian Terdakwa II langsung menyampaikan kepada Terdakwa I “mama, masa nindy bilang bapa biadab deng anjing itu”, Mendengar hal tersebut, Terdakwa I merasa tidak terima, kemudian mengajak Terdakwa II untuk pergi menemui Saksi Korban Nindy Claudya Gerrits Alias Nindy ke Kantor MBG dengan menggunakan motor milik Terdakwa II dengan posisi Terdakwa II membonceng Terdakwa I;-----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sekitar pukul 10.45 WIT, Terdakwa I, dan Terdakwa II sampai di Kantor MBG yang berlokasi di Lorong Citra, Kecamatan Pulau Dullah Selatan, Kota Tual, Kemudian melihat pintu gerbang kantor MBG dalam keadaan terkunci, kemudian Saksi NOFANTI SEDUBUN alias YANTI tiba di Kantor MBG, dan bertemu dengan para Terdakwa, lalu menanyakan maksud kedatangan mereka, selanjutnya, Terdakwa I menyampaikan maksudnya untuk menemui Saksi Korban Nindy Claudya Gerrits Alias Nindy, namun Saksi NOFANTI SEDUBUN alias YANTI menjelaskan bahwa Saksi Korban tidak berada di Kantor MBG. Mengetahui hal tersebut, Terdakwa I kemudian menyatakan ingin bertemu dengan Saksi Meyse Stela Taraudu Alias Meyse, sehingga Saksi NOFANTI SEDUBUN alias YANTI membuka pintu gerbang Kantor MBG dan mengantarkan para Terdakwa ke depan pintu kamar Saksi Meyse Stela Taraudu Alias Meyse;-----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sekitar pukul 11.00 WIT, Saksi Korban Nindy Claudya Gerrits Alias Nindy tiba di Kantor MBG, kemudian masuk ke dalam kantor, dan bertemu dengan Terdakwa I dan Terdakwa II yang terlihat sedang memarahi Saksi Meyse Stela Taraudu Alias Meyse, kemudian Saksi Korban Nindy Claudya Gerrits Alias Nindy langsung mendatangi, dan bertanya kepada Terdakwa I “Maksudnya bagaimana mama Eva”, setelah itu Terdakwa I menjawab “kenapa ko bilang beta laki anjing”, kemudian Terdakwa I langsung mendatangi Saksi Korban Nindy Claudya Gerrits Alias Nindy, dan memukul Saksi Korban Nindy Claudya Gerrits Alias Nindy sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan kepalan tangan kanan, dan kiri secara bersamaan ke arah kepala Saksi Korban Nindy Claudya Gerrits Alias Nindy kena pada bagian telinga kiri, dan kanan Saksi Korban Nindy Claudya Gerrits Alias Nindy, selanjutnya Terdakwa II mendorong Saksi Korban Nindy Claudya Gerrits Alias Nindy ke arah kamar Kepala SPPG hingga tubuh Saksi Korban Nindy Claudya Gerrits Alias Nindy tersandar, dan membentur dinding di depan ruangan kepala SPPG sambil Terdakwa II membentak Saksi Korban Nindy Claudya Gerrits Alias Nindy, kemudian Terdakwa II mengarahkan tangan kirinya ke arah leher Saksi Korban Nindy Claudya Gerrits Alias Nindy, kemudian memukul Saksi Korban Nindy Claudya Gerrits Alias Nindy sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanannya kena pada kepala bagian atas, Setelah itu, Saksi Meyse Stela Taraudu Alias Meyse sempat melerai keributan tersebut, diikuti Saksi Bernadus Jaftoran Alias Beben yang ikut melerai dengan menarik Terdakwa II mundur ke arah ruangan staf bersama dengan Terdakwa I, Selanjutnya Terdakwa II mengatakan “ambil pisau, beta tikam kasi mati anak ini”, kemudian Saksi Korban Nindy Claudya Gerrits Alias Nindy berjalan menuju kamar milik Saksi Meyse Stela Taraudu Alias Meyse, tidak lama kemudian, Terdakwa I datang ke dalam kamar milik Saksi Meyse Stela Taraudu Alias Meyse bersama dengan Saksi Bernadus Jaftoran Alias Beben, Setelah itu Terdakwa I langsung mendatangi, dan memukul Saksi Korban Nindy Claudya Gerrits Alias Nindy sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan kepalan tangan kanan mengenai bagian sebelah kiri telinga Saksi Korban Nindy Claudya Gerrits Alias Nindy, setelah itu Saksi Korban Nindy Claudya Gerrits Alias Nindy berusaha mendorong Terdakwa I, namun tidak bisa dikarenakan terhalang oleh Saksi Bernadus Jaftoran Alias Beben yang pada saat itu berada di antara Terdakwa I dan saksi korban, Setelah itu Saksi Bernadus Jaftoran Alias Beben, dan Terdakwa I keluar dari dalam kamar tersebut dan meninggalkan kantor MBG bersama dengan terdakwa II;-------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Repertum yang telah diperiksa oleh Dr. Azatil Ishmah Matdoan, Nomor:81/X/RSUDM/2025, Tanggal 26 Oktober 2025, terhadap korban yang bernama Nindy Claudya Gerrits dengan Hasil Pemeriksaan :-------------------------------------------
- Korban mengatakan dikeroyok oleh tiga orang di lorong citra pada tanggal 26 Oktober 2025 --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Korban datang dengan keadaan umum tampak sakit sedang dengan kesadaran penuh. Tekanan Darah : : 100/70 mmHg, nadi : 74x/menit, suhu : 36°c, pernapasan : 22x/menit, saturasi oksigen .97%. Pasien muntah lx berisi cairan berwarna putih. Keluar darah dari telinga kiri.-------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Setelah dilakukan pemeriksaan, pada korban ditemukan:------------------------------------------
- Luka robek pada samping telinga sebelah kiri ukuran satu centimeter kali nol koma tiga centimeter--------------------------------------------------------------------------------------------
- Luka lecet pada dahi kiri ukuran nol koma lima centimeter kali nol koma tiga centimeter--------------------------------------------------------------------------------------------------
- Luka lecet pada lengan bawah kanan (I) ukuran lima centimeter kali nol koma tiga cetimeter---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Luka lecet pada lengan bawah kanan (II) ukuran delapan centimeter kali nol koma dua centimeter--------------------------------------------------------------------------------------------
- Korban sudah mendapatkan perawatan luka berupa tiga jahitan dan pengobatan di RSUD Maren-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kesimpulan :----------------------------------------------------------------------------------------------------
Telah dilakukan pemeriksaan pada seorang Perempuan yang berumur 24 tahun dengan luka robek pada samping telinga kiri, luka lecet pada dahi kiri dan lengan bawah kanan akibat kekerasan benda tumpul.---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa akibat yang ditimbulkanTerdakwa terhadap korban NINDY CLAUDYA GERRITS Alias NINDY mengalami luka pada bagian kepala pada bagian dahi kiri, luka sobek pada bagian telinga sebelah kiri, dan mengalami sakit pada kepala bagian belakang sebelah kiri.----------
- Pasal 466 Ayat (1) Jo. Pasal 20 huruf c Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana
|