| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 35/Pid.Sus/2026/PN Tul | 1.MAHESA ARYO BIMO, S.H. 2.RAIHAN THAHIR, S.H. 3.TARUNA ADI PERKASA, S.H. 4.MHD. WALID RAMADHAN NASUTION, S.H. |
1.ANTONIUS PAUL PATRICK OHOILULIN ALIAS PAUL 2.LEONARDO FATUBUN Alias LEO 3.ALEXZANDRO JORDY REMETWA Alias JORDY |
Tuntutan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 26 Mei 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||||||
| Nomor Perkara | 35/Pid.Sus/2026/PN Tul | ||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 26 Mei 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-686/Q.1.19/Eoh.2/05/2026 | ||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||
| Terdakwa | |||||||||||
| Advokat | |||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||
| Dakwaan | Bahwa mereka Terdakwa I ANTONIUS PAUL PATRICK OHOILULIN Alias PAUL, Terdakwa II ALEXZANDRO JORDY REMETWA Alias JORDY dan Terdakwa III LEONARDO FATUBUN Alias LEO pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2026 sekira pukul 17.40 WIT atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2026 atau pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Pekuburan Kompleks Mangga Dua Langgur Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tual yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah “turut serta melakukan tanpa hak, memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk berupa anak panah wayer”, yang perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika Saksi RIVALDI PATANDUNG Alias ALDI dan Saksi MARIO YUDI RETTOBYAAN Alias MARIO yang tergabung dalam Tim Pengamanan Operasi Ketupat Salawaku 2026 Polres Maluku Tenggara, kemudian saat melaksanakan pengamanan, Tim Pengamanan Operasi Ketupat Salawaku 2026 Polres Maluku Tenggara mendapatkan laporan dari Saksi YOHANIS EKO MILHAN RENYUT Alias EKO dan Saksi JOSEPH B. RETTOB Alias BAL terkait adanya para pemuda yang sedang merakit/membuat anak panah wayer di Pekuburan Kompleks Mangga Dua Langgur Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Pengamanan Operasi Ketupat Salawaku 2026 Polres Maluku Tenggara menuju ke lokasi. - Bahwa selanjutnya ketika Tim Pengamanan Operasi Ketupat Salawaku 2026 Polres Maluku Tenggara tiba di lokasi melihat Para Terdakwa sedang membuat anak panah wayer. Adapun para Terdakwa membuat anak panah wayer dengan cara memotong besi ukuran sepuluh dipukul menggunakan martil/palu pada bagian ujung hingga pipih selanjutnya menajamkan ujung potongan besi ukuran sepuluh menggunakan gurinda sedangkan pada bagian tengah potongan besi ukuran sepuluh dipukul menggunakan martil/palu dibentuk untuk menjadi titik tumpu sebagai pelontar/melepaskan anak panah wayer. Saksi MARIO YUDI RETTOBYAAN Alias MARIO yang termasuk dalam Tim Pengamanan Operasi Ketupat Salawaku 2026 Polres Maluku Tenggara berteriak “Jang Lari” (jangan lari), mendengar hal tersebut Terdakwa I ANTONIUS PAUL PATRICK OHOILULIN Alias PAUL dan Terdakwa II ALEXZANDRO JORDY REMETWA Alias JORDY berusaha melarikan diri namun berhasil tertangkap oleh Tim Pengamanan Operasi Ketupat Salawaku 2026 Polres Maluku Tenggara sedangkan Terdakwa III LEONARDO FATUBUN Alias LEO berhasil melarikan diri dan baru berhasil diamankan pada tanggal 25 Maret 2026; - Bahwa Terdakwa I ANTONIUS PAUL PATRICK OHOILULIN Alias PAUL berperan menyediakan 1 (satu) buah gurinda dan menggurinda potongan besi hingga tajam, Terdakwa II ALEXZANDRO JORDY REMETWA Alias JORDY dan Terdakwa III LEONARDO FATUBUN Alias LEO berperan memukul potongan besi menggunakan martil/palu hingga pipih. - Bahwa pada saat mengamankan Terdakwa I ANTONIUS PAUL PATRIK OHOILULIN Alias PAUL dan Terdakwa II ALEXZANDRO JORDY REMETWA Alias JORDY di lokasi pembuatan anak panah wayer Tim Pengamanan Operasi Ketupat Salawaku 2026 Polres Maluku Tenggara menemukan barang bukti berupa 32 (tiga puluh dua) buah besi yang sudah dipotong-potong dan ujungnya sudah dipukul menggunakan palu/martil hingga gepeng, 1 (satu) buah mesin gurinda tangan merk Maktec berwarna hitam orange, 16 (enam belas) batang sapu lidi, 2 (dua) buah paku ukuran 7 (tujuh) centi meter, 3 (tiga) buah paku ukuran 5 (lima) centi meter, 1 (satu) buah palu/martil besar yang terbuat dari besi dan pegangannya terbuat dari kayu dan dibungkus dengan slang air, 1 (satu) buah palu/martil besar yang terbuat dari besi dan pegangannya terbuat dari kayu, 1 (satu) buah palu/martil sedang yang terbuat dari besi dan pegangannya terbuat dari karet berwarna kuning, orange dan hitam, 1 (satu) buah palu/martil kecil yang terbuat dari besi dan pegangannya terbuat dari karet berwarna orange dan hitam, 1 (satu) buah palu/martil kecil yang terbuat dari besi dan pegangannya terbuat dari besi berwarna silver dan 1 (satu) buah stop kontak 3 (tiga) lubang dengan kabel berwarna merah dan putih dengan panjang 3 (tiga) meter dengan kepala colokan (staker arde) berwarna putih. - Bahwa tujuan Para Terdakwa membuat senjata penusuk jenis anak panah wayer karena menjaga diri dari serangan pemuda kompleks lain. - Bahwa Para Terdakwa dengan tanpa ijin dari pihak yang berwenang untuk membuat, mempunyai, atau menguasai senjata penikam atau senjata penusuk jenis anak panah wayer, yang mana senjata tersebut tidak termasuk barang-barang yang secara nyata dimaksudkan untuk dipergunakan untuk pertanian, untuk pekerjaan rumah tangga, untuk pekerjaan yang sah atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno. |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
