| Dakwaan |
Tindak Pidana Pengrusakan yang terjadi pada hari kamis tanggal 25 Juni 2020 sekitar pukul 17.20 Wit bertempat di Un perempatan tugu perdamaian, Kec Dullah Selatan, Kota Tual, yang dilakukan oleh Tersangka JHOS BUSH RUMANGUN alias JHOS terhadap Pos Pengamanan Polisi milik Polres Malra yang berada di Un perempatan tugu perdamaian, Kec Dullah Selatan, Kota Tual dengan cara Tersangka JHOS BUSH RUMANGUN alias JHOS mengambil kayu balok yang berada di Pos kemudian Ia memukul dinding Pos yang terbuat dari kayu dan tripleks secara berulang-ulang kali hingga dinding Pos Pengamanan Polisi milik Polres Malra tersebut mengalami kerusakan berupa triples dan kayu pada dinding pos tersebut patah dan rusak.
Dengan adanya kejadian tersebut di atas, serta melihat kerugian yang dialami maka Tersangka JHOS BUSH RUMANGUN alias JHOS dipersangkakan telah melakukan tindak pidana Pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 Ayat (1) Juncto Pasal 407 Ayat (1) KUHPidana. |