Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
5/Pid.C/2020/PN Tul REJON BOY LUMAHTIHUNISSA JOSH BUSH RUMANGUN alias JHOS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 5/Pid.C/2020/PN Tul
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Jul. 2020
Nomor Surat Pelimpahan T/30/VII/2020/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1REJON BOY LUMAHTIHUNISSA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOSH BUSH RUMANGUN alias JHOS[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Tindak Pidana Pengrusakan yang terjadi pada hari kamis tanggal 25 Juni 2020 sekitar pukul 17.20 Wit bertempat di Un perempatan tugu perdamaian, Kec Dullah Selatan, Kota Tual, yang dilakukan oleh Tersangka JHOS BUSH RUMANGUN alias JHOS terhadap Pos Pengamanan Polisi milik Polres Malra yang berada di Un perempatan tugu perdamaian, Kec Dullah Selatan, Kota Tual dengan cara Tersangka JHOS BUSH RUMANGUN alias JHOS mengambil kayu balok yang berada di Pos kemudian Ia memukul dinding Pos yang terbuat dari kayu dan tripleks secara berulang-ulang kali hingga dinding Pos Pengamanan Polisi milik Polres Malra tersebut mengalami kerusakan berupa triples dan kayu pada dinding pos tersebut patah dan rusak.

 

Dengan adanya kejadian tersebut di atas, serta melihat kerugian yang dialami maka Tersangka JHOS BUSH RUMANGUN alias JHOS dipersangkakan telah melakukan tindak pidana Pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 Ayat (1) Juncto Pasal 407 Ayat (1) KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya