Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
1/Pid.Sus-PRK/2018/PN Tul HENLY LAKBURLAWAL, SH THOMAS BIN SARKAM Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Feb. 2018
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perikanan
Nomor Perkara 1/Pid.Sus-PRK/2018/PN Tul
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Feb. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-145/S.1.16/Euh.2/02/2018
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1HENLY LAKBURLAWAL, SH
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1THOMAS BIN SARKAM[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1SECARPIANDY, S.HTOMAS BIN SARKAM
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI                                                                                                                 P-29

    KEPULAUAN ARU                                                                                           

“   UNTUK KEADILAN ”

 

SURAT  DAKWAAN

NO. REG.PERK : PDM- 02 / Dobo / Euh.2 / 02  / 2018

 

  1. IDENTITAS   TERDAKWA  :

Nama lengkap                                    : TOMAS BIN SARKAM

Tempat lahir                                        : Tegal

Umur / tgl. Lahir                                : 47  Tahun / 14 Agustus 1970

Jenis kelamin                                     :  Laki-laki.

Kebangsaan / Kewarganegaraan       :  Indonesia.

Tempat tinggal                                   : Desa Bangkok RT 001/Rw. 005 Kec. Keramat Kab. Tegal Usw KM. Barokah 99 yang saat ini berdomisili di Dermaga Lanal Aru.

A g a m a                                           : Islam.

Pekerjaan                                           : Nahkoda  KM.  Barokah 99.

Pendidikan                                        : --

  1.  JENIS PENAHANAN : R U T A N
  • Penyidik TNI AL                          : Tidak  ditahan
  • Diperpanjang  oleh Kejaksaan       :    -
  • Penuntut Umum                             :  Sejak tgl. 13 Pebruari 2018s/d tgl. 22 Pebruari 2018

C.    DAKWAAN   :

-------  Bahwa ia terdakwa  TOMAS BIN SARKAM pada  hari Sabtu tanggal 2 Desember 2017 sekitar pukul  14.00  Wit  atau setidak-tidaknya  pada suatu  waktu  dalam    bulan  Desember 2017   bertempat  di Laut  Aru pada posisi 060 22’ 000” S – 1350 07’ 300”  atau  pada suatu  tempat  yang masih termasuk   Daerah  Hukum  Pengadilan Negeri Tual, yang memiliki dan atau telah  mengoperasikan Kapal penangkap ikan berbendera Indonesia yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan di Wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia dan atau di laut lepas, yang tidak memiliki SIPI ( Surat Ijin Penangkapan Ikan) sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1). Perbuatan  tersebut   terdakwa  lakukan  dengan  cara – cara sebagai berikut  : ----------------------------------------------------------------------------------

  • Pada tanggal   4 Agustus 2017   pukul 22.00  WIB,  KM. Barokah 99 yang di nahkodai oleh  terdakwa   berangkat/ berlayar  dari pelabuhan  Muara Angke menuju  ke Fishing Ground Laut Arafuru sesuai  SIPI ( Surat Ijin Penangkapan Ikan) bersama dengan 31 (tiga puluh satu) orang ABK, selanjutnya pada tanggal 12 Agustus 2017 pada posisi  070 S -  1210 T, KM. Barokah-99 mengalami kerusakan pada Gear Box, kemudian KM. Barokah-99 lego jangkar untuk memperbaiki kerusakan selama 1 (satu) hari setelah perbaikan selesai kemudian KM. Barokah-99 melanjutkan perjalanan menuju ke Fishing Ground;
  • Bahwa pada tanggal 15 Agustus 2017 pada posisi 060 S -  1280 T, KM. Barokah-99 kembali mengalami kerusakan pada Gear Box lego jangkar untuk memperbaiki kerusakan selama           1 (satu) hari setelah perbaikan selesai kemudian KM. Barokah-99 melanjutkan perjalanan menuju ke Fishing Ground, namun  pada tanggal 18 Agustus 2017 saat berada di Laut Aru, KM. Baroakah-99 kembali mengalami kerusakan pada Gear Box, setelah selesai diperbaiki terdakwa selaku Nahkoda KM. Barokah-99 kemudian menuju ke Pelabuhan Penambulai untuk mencari teknisi dsekaligus membeli baut Gear Box  kapal sekaligus memperbaiki KM. Barokah-99;
  • Pada tanggal 22 Agustus 2017, KM. Barokah-99 yang sudah selesai perbaikan kemudian keluar dari Pelabuhan Penambulai menuju ke Fishing Ground Laut Arafuru dan pada tanggal 2 September 2017, KM. Barokah-99 tiba di daerah Fishing Groud Laut Arafuru, tetapi setelah KM. Barokah-99 berada di Daerah fishing Gound, KM. Barokah-99 kembali mengalami kerusakan pada Aspropeler dan melakukan lego jangkar untuk memperbaiki kapal tersebut selama 10 (sepuluh) hari sambil menunggu pertolongan dari kapal lainnya dan KM. Barokah-99 yang diNahkodai oleh terdakwa bersama dengan 31 (tiga puluh satu) ABK tidak melakukan penangkapan ikan dikarenakan cuaca buruk;
  • Bahwa pada  tanggal  1 Oktober   2017  KM. Barokah-99 atas inisiatif  terdakwa ,  memerintahkan ABK untuk melakukan penangkapan ikan di Daerah Fishing Ground Laut Aru dan pada tanggal 2 Desember 2017 sekitar pukul 14.00 Wit,   KRI  Sorong-911 sedang  melaksanakan  patroli  di Laut  Aru dan terdeteksi oleh radar JRC Tipe JMA 5322 pada posisi  060 22’ 000” S – 1350 07’ 300” dengan halu 2040 cepat 6,5 Knots setelah dicek dan diplot KM. Barokah-99 berada pada Baringin 210 jarak 8 Nm kemudian nahkoda KRI Sorong-911 merapat ke KM. Barokah-99;
  • Bahwa setelah KRI Sorong-911 merapat ke KM. Barokah-99, selanjutnya Anggota KRI  Sorong–911 melaksanakan Pemeriksaan terhadap  KM Barokah-99  kemudian memeriksa terdakwa dan   Dokumen – dokumen  kapal  yang ada di atas kapal dan  ternyata   sesuai  SIPI  (Surat Ijin Penaggakapn Ikan) KM. Barokah-99 sudah habis masa berlakunya yaitu mulai dari 03 September 2016 sampai dengan tanggal 2 September 2017 dan selanjutnya KRI Sorong-99 membawa KM. Barokah-99 menuju ke Lanal Aru untuk diproses secara hukum;

   -------------Perbuatan   terdakwa  tersebut   melanggar  Pasal  27  ayat (1)  Jo  Pasal  93 ayat (1) UU  No.45 tahun  2009  tentang  Perubahan atas Undang-undang No, 31 tahun 2004 tentang Perikanan. --------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

     

 

                                                                                         

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya