| Dakwaan |
KEJAKSAAN NEGERI P-29
KEPULAUAN ARU
“ UNTUK KEADILAN ”
SURAT DAKWAAN
NO. REG.PERK : PDM- 02 / Dobo / Euh.2 / 02 / 2018
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama lengkap : TOMAS BIN SARKAM
Tempat lahir : Tegal
Umur / tgl. Lahir : 47 Tahun / 14 Agustus 1970
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat tinggal : Desa Bangkok RT 001/Rw. 005 Kec. Keramat Kab. Tegal Usw KM. Barokah 99 yang saat ini berdomisili di Dermaga Lanal Aru.
A g a m a : Islam.
Pekerjaan : Nahkoda KM. Barokah 99.
Pendidikan : --
- JENIS PENAHANAN : R U T A N
- Penyidik TNI AL : Tidak ditahan
- Diperpanjang oleh Kejaksaan : -
- Penuntut Umum : Sejak tgl. 13 Pebruari 2018s/d tgl. 22 Pebruari 2018
C. DAKWAAN :
------- Bahwa ia terdakwa TOMAS BIN SARKAM pada hari Sabtu tanggal 2 Desember 2017 sekitar pukul 14.00 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2017 bertempat di Laut Aru pada posisi 060 22’ 000” S – 1350 07’ 300” atau pada suatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tual, yang memiliki dan atau telah mengoperasikan Kapal penangkap ikan berbendera Indonesia yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan di Wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia dan atau di laut lepas, yang tidak memiliki SIPI ( Surat Ijin Penangkapan Ikan) sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1). Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara – cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------
- Pada tanggal 4 Agustus 2017 pukul 22.00 WIB, KM. Barokah 99 yang di nahkodai oleh terdakwa berangkat/ berlayar dari pelabuhan Muara Angke menuju ke Fishing Ground Laut Arafuru sesuai SIPI ( Surat Ijin Penangkapan Ikan) bersama dengan 31 (tiga puluh satu) orang ABK, selanjutnya pada tanggal 12 Agustus 2017 pada posisi 070 S - 1210 T, KM. Barokah-99 mengalami kerusakan pada Gear Box, kemudian KM. Barokah-99 lego jangkar untuk memperbaiki kerusakan selama 1 (satu) hari setelah perbaikan selesai kemudian KM. Barokah-99 melanjutkan perjalanan menuju ke Fishing Ground;
- Bahwa pada tanggal 15 Agustus 2017 pada posisi 060 S - 1280 T, KM. Barokah-99 kembali mengalami kerusakan pada Gear Box lego jangkar untuk memperbaiki kerusakan selama 1 (satu) hari setelah perbaikan selesai kemudian KM. Barokah-99 melanjutkan perjalanan menuju ke Fishing Ground, namun pada tanggal 18 Agustus 2017 saat berada di Laut Aru, KM. Baroakah-99 kembali mengalami kerusakan pada Gear Box, setelah selesai diperbaiki terdakwa selaku Nahkoda KM. Barokah-99 kemudian menuju ke Pelabuhan Penambulai untuk mencari teknisi dsekaligus membeli baut Gear Box kapal sekaligus memperbaiki KM. Barokah-99;
- Pada tanggal 22 Agustus 2017, KM. Barokah-99 yang sudah selesai perbaikan kemudian keluar dari Pelabuhan Penambulai menuju ke Fishing Ground Laut Arafuru dan pada tanggal 2 September 2017, KM. Barokah-99 tiba di daerah Fishing Groud Laut Arafuru, tetapi setelah KM. Barokah-99 berada di Daerah fishing Gound, KM. Barokah-99 kembali mengalami kerusakan pada Aspropeler dan melakukan lego jangkar untuk memperbaiki kapal tersebut selama 10 (sepuluh) hari sambil menunggu pertolongan dari kapal lainnya dan KM. Barokah-99 yang diNahkodai oleh terdakwa bersama dengan 31 (tiga puluh satu) ABK tidak melakukan penangkapan ikan dikarenakan cuaca buruk;
- Bahwa pada tanggal 1 Oktober 2017 KM. Barokah-99 atas inisiatif terdakwa , memerintahkan ABK untuk melakukan penangkapan ikan di Daerah Fishing Ground Laut Aru dan pada tanggal 2 Desember 2017 sekitar pukul 14.00 Wit, KRI Sorong-911 sedang melaksanakan patroli di Laut Aru dan terdeteksi oleh radar JRC Tipe JMA 5322 pada posisi 060 22’ 000” S – 1350 07’ 300” dengan halu 2040 cepat 6,5 Knots setelah dicek dan diplot KM. Barokah-99 berada pada Baringin 210 jarak 8 Nm kemudian nahkoda KRI Sorong-911 merapat ke KM. Barokah-99;
- Bahwa setelah KRI Sorong-911 merapat ke KM. Barokah-99, selanjutnya Anggota KRI Sorong–911 melaksanakan Pemeriksaan terhadap KM Barokah-99 kemudian memeriksa terdakwa dan Dokumen – dokumen kapal yang ada di atas kapal dan ternyata sesuai SIPI (Surat Ijin Penaggakapn Ikan) KM. Barokah-99 sudah habis masa berlakunya yaitu mulai dari 03 September 2016 sampai dengan tanggal 2 September 2017 dan selanjutnya KRI Sorong-99 membawa KM. Barokah-99 menuju ke Lanal Aru untuk diproses secara hukum;
-------------Perbuatan terdakwa tersebut melanggar Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 93 ayat (1) UU No.45 tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang No, 31 tahun 2004 tentang Perikanan. --------------------------------------------------------------------------------------------------------
|