Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.B/2026/PN Tul 1.MAHESA ARYO BIMO, S.H.
2.RAIHAN THAHIR, S.H.
3.MHD. WALID RAMADHAN NASUTION, S.H.
LUKAS MATURAN Alias LUKI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 28/Pid.B/2026/PN Tul
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-601/Q.1.19/Eku.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MAHESA ARYO BIMO, S.H.
2RAIHAN THAHIR, S.H.
3MHD. WALID RAMADHAN NASUTION, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LUKAS MATURAN Alias LUKI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

PERTAMA ---------- Bahwa Terdakwa LUKAS MATURAN Alias LUKI dan Saksi MOSES ILYO RUMANGUN Alias MOSES (Penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2026 sekira pukul 17.30 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2026 atau pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Kelurahan Langgur Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara tepat di depan Toko Vilia Makmur tepi Jalan Telaver atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tual yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah “dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang”, terhadap Saksi Korban ETMUNDUS NAMAWI Alias RISET perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------ -    Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2026 sekira pukul 17.30 WIT di Kelurahan Langgur Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara Saksi MOSES ILYO RUMANGUN Alias MOSES (Penuntutan dalam berkas terpisah)  sedang membonceng Terdakwa LUKAS MATURAN Alias LUKI dengan tujuan mengantarkan pulang Terdakwa ke rumahnya yang beralamat di Lingkungan Engelbertus Langgur Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara dengan melewati jalan denpan kantor Bank BNI Langgur, setibanya Saksi MOSES ILYO RUMANGUN Alias MOSES dan  Terdakwa melintas di depan Toko Vilia Makmur, Saksi MOSES ILYO RUMANGUN Alias MOSES melihat Saksi Korban ETMUNDUS NAMAWI Alias RISET sedang berdiri di depan Toko Vilia Makmur seketika Saksi MOSES ILYO RUMANGUN Alias MOSES mengatakan kepada Terdakwa “Tunggu dolo beta pigi lihat laki-laki dolo” (tunggu sebentar saya pergi melihat laki-laki) dan dijawab oleh Terdakwa “Iyo” (Iya) lalu Saksi MOSES ILYO RUMANGUN Alias MOSES langsung memarkirkan sepeda motor di depan Gudang Semen samping Toko Vilia Makmur lalu Saksi MOSES ILYO RUMANGUN Alias MOSES berjalan menghampiri  Saksi Korban dan langsung menarik kerah baju Saksi Korban tersebut dengan tangan kiri sambil mengatakan “Ko ini sudah to” (kamu  ini orangnya kan) lalu dijawab oleh Saksi korban “Sa masalah apa deng kau” (saya ada masalah apa dengan kau) seketika Saksi MOSES ILYO RUMANGUN Alias MOSES emosi langsung memukul Saksi korban sebanyak sekitar 2 (dua) kali menggunakan kepalan tangan kanan mengenai sekitar dahi dan belakang kepala dan seketika Saksi korban melakukan perlawanan dengan membalas memukul Saksi MOSES ILYO RUMANGUN Alias MOSES namun, pukulanya meleset. Kemudian, dari arah parkir motor Terdakwa melihat Saksi MOSES ILYO RUMANGUN Alias MOSES kewalahan berkelahi melawan saksi korban akhirnya Terdakwa langsung berjalan medekati Saksi korban, sementara Saksi korban dan Saksi MOSES ILYO RUMANGUN Alias MOSES masih berkelahi yakni Saksi MOSES ILYO RUMANGUN Alias MOSES masih memeggang badan dari Saksi korban pada saat yang sama  Terdakwa langsung memeluk saksi korban dari belakang dan langsung melakukan bantingan terhadap tubuh saksi korban di tempat yang saat bantingan itu dilakukan Saksi MOSES ILYO RUMANGUN Alias MOSES melepaskan genggaman tanganya dari tubuh saksi korban, kemudian saat saksi korban masih dalam posisi terjatuh Terdakwa memukul saksi korban menggunakan kepalan tangan kanan dan kiri sebanyak 3 (tiga) kali pada pukulan pertama mengenai tangan, pukulan kedua mengenai pada bagian tangan dan bagian wajah sebelah kanan, dan pukulan ketiga mengenai bagian punggung atas, kemudian Terdakwa dan Saksi MOSES ILYO RUMANGUN Alias MOSES pergi meninggalkan Saksi korban menggunakan sepeda motor. -    Bahwa sebab Terdakwa membanting dan memukul saksi korban karena melihat Saksi Moses Ilyo Rumangun alias Moses kewalahan saat berkelahi melawan saksi korban.  -    Bahwa akibat pemukulan yang Terdakwa dan Saksi MOSES ILYO RUMANGUN Alias MOSES lakukan , saksi korban mengalami memar pada sekitar wajah dengan hasil Visum Et Repertum Nomor: 449/110/RSUD-KS/III/2026 tanggal 07 Maret 2026 yang ditandatangani : dr. Natalia Batuwael, Dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Karel Sadsuitubun Kabupaten Maluku Tenggara, terhadap korban yang bernama Etmundus Mawani, jenis kelamin laki-laki, umur dua puluh tahun, agama Katholik, pekerjaan Pelajar/Mahasiswa, Alamat Lingkungan Petrus Canisius Kec. Kei Kecil Kab. Maluku Tenggara. Hasil Pemeriksaan: 1)    Korban datang dalam keadaan sadar; 2)    Korban mengaku di pukuli orang; 3)    Pada korban ditemuka: -    Pada jidat sebelah kiri koma terdapat luka memar warna kemerahan. -    Bengkak pada wajah sebelah kanan koma sewarna kulit. 4)    Pada korban korban dilakukan pemeriksaan tanda-tanda vital, rawat jalan. Kesimpulan: Telah diperiksa seorang laki-laki bernama Etmundus Mawani, umur dua puluh tahun berdasarkan hasil pemeriksaan luar ditemukan luka memar pada jidat kiri, bengkak pada wajah kanan. Perlukaan tersebut disebabkan oleh karena kekerasan akibat benda tumpul.  ----------Perbuatan Terdakwa LUKAS MATURAN Alias LUKI dan Saksi MOSES ILYO RUMANGUN Alias MOSES (Penuntutan dalam berkas terpisah) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentag Kitab Undang-undang Hukum Pidana.-----------------------------------------------------------  ATAU KEDUA ---------- Bahwa Terdakwa LUKAS MATURAN Alias LUKI dan Saksi MOSES ILYO RUMANGUN Alias MOSES (Penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2026 sekira pukul 17.30 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2026 atau pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Kelurahan Langgur Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara tepat di depan Toko Vilia Makmur tepi Jalan Telaver atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tual yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah “melakukan sendiri penganiayaan”, terhadap Saksi Korban ETMUNDUS NAMAWI Alias RISET perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------- -    Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2026 sekira pukul 17.30 WIT di Kelurahan Langgur Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara Saksi MOSES ILYO RUMANGUN Alias MOSES (Penuntutan dalam berkas terpisah)  sedang membonceng Terdakwa LUKAS MATURAN Alias LUKI dengan tujuan mengantarkan pulang Terdakwa ke rumahnya yang beralamat di Lingkungan Engelbertus Langgur Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara dengan melewati jalan denpan kantor Bank BNI Langgur, setibanya Saksi MOSES ILYO RUMANGUN Alias MOSES dan  Terdakwa melintas di depan Toko Vilia Makmur, Saksi MOSES ILYO RUMANGUN Alias MOSES melihat Saksi Korban ETMUNDUS NAMAWI Alias RISET sedang berdiri di depan Toko Vilia Makmur seketika Saksi MOSES ILYO RUMANGUN Alias MOSES mengatakan kepada Terdakwa “Tunggu dolo beta pigi lihat laki-laki dolo” (tunggu sebentar saya pergi melihat laki-laki) dan dijawab oleh Terdakwa “Iyo” (Iya) lalu Saksi MOSES ILYO RUMANGUN Alias MOSES langsung memarkirkan sepeda motor di depan Gudang Semen samping Toko Vilia Makmur lalu Saksi MOSES ILYO RUMANGUN Alias MOSES berjalan menghampiri  Saksi Korban dan langsung menarik kerah baju Saksi Korban tersebut dengan tangan kiri sambil mengatakan “Ko ini sudah to” (kamu  ini orangnya kan) lalu dijawab oleh Saksi korban “Sa masalah apa deng kau” (saya ada masalah apa dengan kau) seketika Saksi MOSES ILYO RUMANGUN Alias MOSES emosi langsung memukul Saksi korban sebanyak sekitar 2 (dua) kali menggunakan kepalan tangan kanan mengenai sekitar dahi dan belakang kepala dan seketika Saksi korban melakukan perlawanan dengan membalas memukul Saksi MOSES ILYO RUMANGUN Alias MOSES namun, pukulanya meleset. Kemudian, dari arah parkir motor Terdakwa melihat Saksi MOSES ILYO RUMANGUN Alias MOSES kewalahan berkelahi melawan saksi korban akhirnya Terdakwa langsung berjalan medekati Saksi korban, sementara Saksi korban dan Saksi MOSES ILYO RUMANGUN Alias MOSES masih berkelahi yakni Saksi MOSES ILYO RUMANGUN Alias MOSES masih memeggang badan dari Saksi korban pada saat yang sama  Terdakwa langsung memeluk saksi korban dari belakang dan langsung melakukan bantingan terhadap tubuh saksi korban di tempat yang saat bantingan itu dilakukan Saksi MOSES ILYO RUMANGUN Alias MOSES melepaskan genggaman tanganya dari tubuh saksi korban, kemudian saat saksi korban masih dalam posisi terjatuh Terdakwa memukul saksi korban menggunakan kepalan tangan kanan dan kiri sebanyak 3 (tiga) kali pada pukulan pertama mengenai tangan, pukulan kedua mengenai pada bagian tangan dan bagian wajah sebelah kanan, dan pukulan ketiga mengenai bagian punggung atas, kemudian Terdakwa dan Saksi MOSES ILYO RUMANGUN Alias MOSES pergi meninggalkan Saksi korban menggunakan sepeda motor. -    Bahwa sebab Terdakwa membanting dan memukul saksi korban karena melihat Saksi Moses Ilyo Rumangun alias Moses kewalahan saat berkelahi melawan saksi korban.  -    Bahwa akibat pemukulan yang Terdakwa dan Saksi MOSES ILYO RUMANGUN Alias MOSES lakukan, saksi korban mengalami memar pada sekitar wajah dengan hasil Visum Et Repertum Nomor: 449/110/RSUD-KS/III/2026 tanggal 07 Maret 2026 yang ditandatangani : dr. Natalia Batuwael, Dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Karel Sadsuitubun Kabupaten Maluku Tenggara, terhadap korban yang bernama Etmundus Mawani, jenis kelamin laki-laki, umur dua puluh tahun, agama Katholik, pekerjaan Pelajar/Mahasiswa, Alamat Lingkungan Petrus Canisius Kec. Kei Kecil Kab. Maluku Tenggara. Hasil Pemeriksaan: 1)    Korban datang dalam keadaan sadar; 2)    Korban mengaku di pukuli orang; 3)    Pada korban ditemuka: -    Pada jidat sebelah kiri koma terdapat luka memar warna kemerahan. -    Bengkak pada wajah sebelah kanan koma sewarna kulit. 4)    Pada korban korban dilakukan pemeriksaan tanda-tanda vital, rawat jalan. Kesimpulan: Telah diperiksa seorang laki-laki bernama Etmundus Mawani, umur dua puluh tahun berdasarkan hasil pemeriksaan luar ditemukan luka memar pada jidat kiri, bengkak pada wajah kanan. Perlukaan tersebut disebabkan oleh karena kekerasan akibat benda tumpul. ----------Perbuatan Terdakwa LUKAS MATURAN Alias LUKI dan Saksi MOSES ILYO RUMANGUN Alias MOSES (Penuntutan dalam berkas terpisah) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentag Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Pasal 20 huruf  a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentag Kitab Undang-undang Hukum Pidana.------------------------------------  ATAU KETIGA ---------- Bahwa Terdakwa LUKAS MATURAN Alias LUKI dan Saksi MOSES ILYO RUMANGUN Alias MOSES (Penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2026 sekira pukul 17.30 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2026 atau pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Kelurahan Langgur Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara tepat di depan Toko Vilia Makmur tepi Jalan Telaver atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tual yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah “turut serta melakukan penganiayaan”, terhadap Saksi Korban ETMUNDUS NAMAWI Alias RISET perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------ -    Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2026 sekira pukul 17.30 WIT di Kelurahan Langgur Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara Saksi MOSES ILYO RUMANGUN Alias MOSES (Penuntutan dalam berkas terpisah)  sedang membonceng Terdakwa LUKAS MATURAN Alias LUKI dengan tujuan mengantarkan pulang Terdakwa ke rumahnya yang beralamat di Lingkungan Engelbertus Langgur Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara dengan melewati jalan denpan kantor Bank BNI Langgur, setibanya Saksi MOSES ILYO RUMANGUN Alias MOSES dan  Terdakwa melintas di depan Toko Vilia Makmur, Saksi MOSES ILYO RUMANGUN Alias MOSES melihat Saksi Korban ETMUNDUS NAMAWI Alias RISET sedang berdiri di depan Toko Vilia Makmur seketika Saksi MOSES ILYO RUMANGUN Alias MOSES mengatakan kepada Terdakwa “Tunggu dolo beta pigi lihat laki-laki dolo” (tunggu sebentar saya pergi melihat laki-laki) dan dijawab oleh Terdakwa “Iyo” (Iya) lalu Saksi MOSES ILYO RUMANGUN Alias MOSES langsung memarkirkan sepeda motor di depan Gudang Semen samping Toko Vilia Makmur lalu Saksi MOSES ILYO RUMANGUN Alias MOSES berjalan menghampiri  Saksi Korban dan langsung menarik kerah baju Saksi Korban tersebut dengan tangan kiri sambil mengatakan “Ko ini sudah to” (kamu  ini orangnya kan) lalu dijawab oleh Saksi korban “Sa masalah apa deng kau” (saya ada masalah apa dengan kau) seketika Saksi MOSES ILYO RUMANGUN Alias MOSES emosi langsung memukul Saksi korban sebanyak sekitar 2 (dua) kali menggunakan kepalan tangan kanan mengenai sekitar dahi dan belakang kepala dan seketika Saksi korban melakukan perlawanan dengan membalas memukul Saksi MOSES ILYO RUMANGUN Alias MOSES namun, pukulanya meleset. Kemudian, dari arah parkir motor Terdakwa melihat Saksi MOSES ILYO RUMANGUN Alias MOSES kewalahan berkelahi melawan saksi korban akhirnya Terdakwa langsung berjalan medekati Saksi korban, sementara Saksi korban dan Saksi MOSES ILYO RUMANGUN Alias MOSES masih berkelahi yakni Saksi MOSES ILYO RUMANGUN Alias MOSES masih memeggang badan dari Saksi korban pada saat yang sama  Terdakwa langsung memeluk saksi korban dari belakang dan langsung melakukan bantingan terhadap tubuh saksi korban di tempat yang saat bantingan itu dilakukan Saksi MOSES ILYO RUMANGUN Alias MOSES melepaskan genggaman tanganya dari tubuh saksi korban, kemudian saat saksi korban masih dalam posisi terjatuh Terdakwa memukul saksi korban menggunakan kepalan tangan kanan dan kiri sebanyak 3 (tiga) kali pada pukulan pertama mengenai tangan, pukulan kedua mengenai pada bagian tangan dan bagian wajah sebelah kanan, dan pukulan ketiga mengenai bagian punggung atas, kemudian Terdakwa dan Saksi MOSES ILYO RUMANGUN Alias MOSES pergi meninggalkan Saksi korban menggunakan sepeda motor. -    Bahwa sebab Terdakwa membanting dan memukul saksi korban karena melihat Saksi Moses Ilyo Rumangun alias Moses kewalahan saat berkelahi melawan saksi korban.  -    Bahwa akibat pemukulan yang Terdakwa dan Saksi MOSES ILYO RUMANGUN Alias MOSES lakukan, saksi korban mengalami memar pada sekitar wajah dengan hasil Visum Et Repertum Nomor: 449/110/RSUD-KS/III/2026 tanggal 07 Maret 2026 yang ditandatangani : dr. Natalia Batuwael, Dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Karel Sadsuitubun Kabupaten Maluku Tenggara, terhadap korban yang bernama Etmundus Mawani, jenis kelamin laki-laki, umur dua puluh tahun, agama Katholik, pekerjaan Pelajar/Mahasiswa, Alamat Lingkungan Petrus Canisius Kec. Kei Kecil Kab. Maluku Tenggara. Hasil Pemeriksaan: 1)    Korban datang dalam keadaan sadar; 2)    Korban mengaku di pukuli orang; 3)    Pada korban ditemuka: -    Pada jidat sebelah kiri koma terdapat luka memar warna kemerahan. -    Bengkak pada wajah sebelah kanan koma sewarna kulit. 4)    Pada korban korban dilakukan pemeriksaan tanda-tanda vital, rawat jalan. Kesimpulan: Telah diperiksa seorang laki-laki bernama Etmundus Mawani, umur dua puluh tahun berdasarkan hasil pemeriksaan luar ditemukan luka memar pada jidat kiri, bengkak pada wajah kanan. Perlukaan tersebut disebabkan oleh karena kekerasan akibat benda tumpul. ----------Perbuatan Terdakwa LUKAS MATURAN Alias LUKI dan Saksi MOSES ILYO RUMANGUN Alias MOSES (Penuntutan dalam berkas terpisah) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentag Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentag Kitab Undang-undang Hukum Pidana.--------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya