Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.B/2026/PN Tul 1.AVEL HAEZER MATANDE, S.H.
2.RAIHAN THAHIR, S.H.
LUDOVIKUS LEFTEUW Alias RUDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 3/Pid.B/2026/PN Tul
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-76/Q.1.19/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AVEL HAEZER MATANDE, S.H.
2RAIHAN THAHIR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LUDOVIKUS LEFTEUW Alias RUDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa Terdakwa LUDOVIKUS LEFTEUW Alias RUDI pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2025 sekira pukul 02.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025 atau pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Ohoi Kelanit Kec. Kei Kecil Kab. Maluku Tenggara tepatnya di depan rumah milik Korban KAROLINA LEFTEUW Alias KORI atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tual yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah “dengan sengaja melakukan penganiayaan”, terhadap Korban KAROLINA LEFTEUW Alias KORI perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis 02 Oktober 2025 sekira pukul 02.00 WIT bertempat di Ohoi Kelanit Kec. Kei Kecil Kab. Maluku Tenggara tepatnya di depan rumah milik Korban KAROLINA LEFTEUW Alias KORI, pada saat itu Korban KAROLINA LEFTEUW Alias KORI sementara berada di gang yang sedang bermain kartu dengan Saksi OPILATUS LEFTEUW, Saksi MARGARETA VAVU, kemudian Saksi OPILATUS LEFTEUW menyuruh Korban KAROLINA LEFTEUW Alias KORI beserta Saksi YOKELINA LEFTEUW untuk mengantar saudara LEO ESAN ke rumah dikarenakan saudara LEO ESAN sudah mabuk di pengaruhi oleh minuman keras. Lalu setelah mengantar saudara LEO ESAN ke rumah, Korban KAROLINA LEFTEUW Alias KORI melihat Terdakwa LUDOVIKUS LEFTEUW Alias RUDI sedang memarahi sembari mencekik leher Saksi YOKELINA LEFTEUW Alias YOKE, melihat kejadian tersebut Korban KAROLINA LEFTEUW Alias KORI langsung berjalan menghampiri Terdakwa LUDOVIKUS LEFTEUW Alias RUDI, kemudian Korban bertanya kepada Terdakwa LUDOVIKUS LEFTEUW Alias RUDI "kanapa sampe ramas saya punya kaka perempuan punya batang leher?" kemudian Terdakwa LUDOVIKUS LEFTEUW Alias RUDI menjawab "tidak ada masalah" kemudian Korban KAROLINA LEFTEUW Alias KORI mengatakan kepada Terdakwa LUDOVIKUS LEFTEUW Alias RUDI bahwa “kalo memang seng ada masalah lapas tangan dari beta pung kaka pung batang leher" mendengar hal tersebut Terdakwa LUDOVIKUS LEFTEUW Alias RUDI merasa marah yang kemudian mendekati dan langsung mencekik leher Korban KAROLINA LEFTEUW Alias KORI, ketika pada saat tercekik Korban KAROLINA LEFTEUW Alias KORI mengatakan kepada Terdakwa LUDOVIKUS LEFTEUW Alias RUDI bahwa "kanapa se ramas beta batang leher, beta ini orang pung maitua" kemudian Terdakwa LUDOVIKUS LEFTEUW Alias RUDI langsung melepas tangan dari leher Korban KAROLINA LEFTEUW, kemudian saudara TANSLAUS LEFTEUW dan Saksi YOKELINA LEFTEUW Alias YOKE datang menghampiri Korban KAROLINA LEFTEUW Alias KORI mengatakan “tidak usah tanggapi itu orang mabuk" sambil saudara TANSLAUS LEFTEUW menyuruh Korban dan Saksi YOKELINA LEFTEUW Alias YOKE pergi ke belakang rumah milik Korban KAROLINA LEFTEUW Alias KORI, beberapa saat kemudian Korban KAROLINA LEFTEUW Alias KORI mendengar Terdakwa LUDOVIKUS LEFTEUW Alias RUDI sedang memarahi Saksi MARGARETA VAVUU, mendengar hal tersebut Korban KAROLINA LEFTEUW Alias KORI langsung datang menghampiri Saksi YOKELINA LEFTEUW Alias YOKE, ketika Korban KAROLINA LEFTEUW Alias KORI berjalan menghampiri Saksi YOKELINA LEFTEUW Alias YOKE, kemudian Terdakwa LUDOVIKUS LEFTEUW Alias RUDI yang sementara dipengaruhi oleh minuman keras melihat Korban KAROLINA LEFTEUW Alias KORI dan langsung mengatakan “ko ni satu lai, kamong samua ni sama saja, selama ini beta diam saja" kemudian Korban KAROLINA LEFTEUW Alias KORI menjawab "maksudnya ada masalah apa?" kemudian Terdakwa LUDOVIKUS LEFTEUW Alias RUDI mengatakan "ko diam situ nanti beta pukul ko disitu" kemudian Korban KAROLINA LEFTEUW menjawab "beta hargai ko om, tapi kalo om mau pukul beta silahkan, lagian beta bukan bujang, beta orang pung bini" mendengar perkataan dari Korban KAROLINA LEFTEUW Alias KORI, Terdakwa LUDOVIKUS LEFTEUW Alias RUDI mendekati ke arah Korban KAROLINA LEFTEUW Alias KORI dan langsung memukul menggunakan kepalan tangan kanan dengan cara meninju sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai bagian wajah sebelah kiri Korban KAROLINA LEFTEUW Alias KORI yang menyebabkan Korban KAROLINA LEFTEUW Alias KORI pun terjatuh tak sadarkan diri/pingsan;
  • Bahwa benar akibat perbuatan Terdakwa, Korban KAROLINA LEFTEUW Alias KORI mengalami luka memar di area pipi kiri meliputi area bibir atas, kemudian Korban KAROLINA LEFTEUW Alias KORI juga mengalami luka di area bibir atas bagian dalam;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban mengalami luka sebagaimana berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Nomor : 449/73/RSUD-KS/X/2025 tanggal 06 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh dr. Agung Rusdiansyah, dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karel Sadsuitubun, terhadap korban yang bernama KAROLINA LEFTEUW, umur tiga puluh lima tahun, jenis kelamin perempuan, agama Katholik, pekerjaan belum bekerja, Alamat Ohoi Langgur Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara.

Hasil Pemeriksaan:

  1. Korban datang dalam keadaan sadar
  2. Korban mengaku mengalami pemukulan
  3. Pada korban ditemukan:
  • Luka memar di area pipi kiri meliputi area bibir atas berwarna ungu.
  • Pembengkakan di area pipi kiri meliputi area bibir atas dengan ukuran empat centimeter kali dua centimeter berwarna kemerahan
  • Pembengkakan di area bibir atas bagian dalam dengan ukuran satu koma lima centimeter kali nol koma lima centimeter berwarna kemerahan

Kesimpulan:

Telah diperiksa seorang perempuan bernama KAROLINA LEFTEUW umur tiga puluh lima tahun berdasarkan hasil pemeriksaan luar ditemukan luka memar di area pipi kiri meliputi area bibir atas, serta pembengkakan di area pipi kiri meliputi area bibir atas dan pembengkakan di area bibir atas bagian dalam kemungkinan besar disebabkan oleh kekerasan benda tumpul.

Perlukaan ini termasuk kategori luka ringan.

  • Hasil pemeriksaan radiologi dengan tanggal hasil 03 Oktober 2025 yang ditanda tangani oleh dr. Inggrid Grace Mustakim, Sp.Rad, telah dilakukan pemeriksaan foto Thorax PA dengan hasil sebagai berikut:

• Jaringan lunak sekitarnya dalam batas normal

• Tulang-tulang intak

• Trachea di midline

• Kedua sinus dan diafragma baik

• Cor: CTI dalam batas normal, aorta normal

• Tidak tampak proses spesifik aktif pada kedua lapangan paru

• Corakan bronchovascular dalam batas normal

Kesan:

• Tidak tampak kelainan radiologi pada foto thorax ini

  • Hasil pemeriksaan radiologi dengan tanggal hasil 03 Oktober 2025 yang ditanda tangani oleh dr. Inggrid Grace Mustakim, Sp.Rad, telah dilakukan pemeriksaan foto Cervical AP/Lateral dengan hasil sebagai berikut:

• Alignment pembentuk tidak tampak dislokasi maupun subluksasi

• Tidak tampak fraktur maupun destruksi tulang

• Densitas tulang dalam batas normal

• Celah sendi yang tervisualisasi baik

• Jaringan lunak regio colli dextra swelling

Kesan:

•  Soft tissue swelling regio colli dextra

Pihak Dipublikasikan Ya